Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan
kepada Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara sampai
dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian
Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Kotabaru,
dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan
Pajak Kabupaten Kotabaru, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang
diterima dari Pemerintah dan Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati
Kotabaru atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kotabaru pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kotabaru, dan Bupati Hulu Sungai Utara atas persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
(4) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengalokasikan anggaran biaya
melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan
sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan.
