UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TANAH BUMBU DAN KABUPATEN BALANGAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Kalimantan Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan
Kalimantan Timur.
- Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan.
