Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN TABALONG DENGAN KABUPATEN BALANGAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Kabupaten Tabalong adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong. 2. Kabupaten Balangan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan. 3. Propinsi Kalimantan Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No.10 Tahun tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/ perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta- peta lain sebagai pelengkap. 2014, No.1254
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Tabalong dengan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dimulai dari : 1. PBU 1 dengan koordinat 02° 20’ 17.6” LS dan 115° 20’ 31.9” BT yang terletak di Pintu Air Sungai Pampanan/Sungai Kayu Gatah yang merupakan pertigaan batas antara Desa Pampanan Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong dengan Desa Panaitan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan dan Desa Tebing Liring Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara, selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 1A dengan koordinat 02° 20’ 26.6” LS dan 115° 21’ 05.5” BT yang terletak di tepi Sungai Pampanan/Sungai Kayu Gatah yang merupakan batas Desa Pampanan Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong dengan Desa Panaitan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan; 2. PBU 1A selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 2 dengan koordinat 02° 20’ 27.1” LS dan 115° 21’ 20.1” BT yang terletak di jembatan kecil Sungai Pampanan/Sungai Kayu Gatah yang merupakan batas Desa Pampanan Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong dengan Desa Panaitan dan Desa Lokpanginangan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan; 3. TK 2 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 3 dengan koordinat 02° 20’ 14.1” LS dan 115° 21’ 25.1” BT yang terletak di Jembatan Balumbu Sungai Pampanan/Sungai Kayu Gatah yang merupakan batas Desa Pampanan Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong dengan Desa Mundar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan; 4. PBU 3 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 4A dengan koordinat 02° 19’ 42.6” LS dan 115° 21’ 21.0” BT yang terletak di Sungai Balumbu yang merupakan batas Desa Pampanan Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong dengan Desa Mundar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan; 5. PBU 4A selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 4 dengan koordinat 02° 19’ 31.5” LS dan 115° 21’ 32.1” BT yang terletak di Sungai Halat pada Kebun Karet yang merupakan batas Desa Pampanan Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong dengan Desa Mundar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan; 6. TK 4 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 5 dengan koordinat 02° 19’ 19.4’’ LS dan 115° 21’ 28.8’’ BT yang terletak di Sungai Matang Panjang yang merupakan batas Desa Pampanan Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong dengan Desa Mundar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan; 2014, No.1254 7. PBU selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 5A dengan koordinat 02° 18’ 48.3” LS dan 115° 21’ 26.1” BT yang terletak di batas areal transmigrasi Desa Papuyuan yang merupakan batas Desa Pampanan Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong dengan Desa Matang Hanau Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan; 8. TK 5A selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 5B dengan koordinat 02° 18’ 47.2” LS dan 115° 21’ 19.7” BT yang terletak di batas areal transmigrasi Desa Papuyuan yang merupakan batas Desa Pampanan Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong dengan Desa Matang Hanau Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan; 9. TK 5B selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 5C dengan koordinat 02° 18’ 28.4” LS dan 115° 20’ 53.1” BT yang terletak di batas areal transmigrasi Desa Papuyuan yang merupakan batas Desa Pampanan Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong dengan Desa Matang Hanau Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan; 10. TK 5C selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 6 dengan koordinat 02° 18’ 07.1” LS dan 115° 21’ 13.3” BT yang terletak di Pohon Sirang Matang Hanau / batas areal transmigrasi Desa Papuyuan yang merupakan batas Desa Pampanan Kecamatan Pugaan dan Desa Madang Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong dengan Desa Matang Hanau dan Desa Papuyuan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan; 11. TK 6 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 6A dengan koordinat 02° 17’ 44.1” LS dan 115° 21’ 34.5” BT yang terletak di batas areal transmigrasi Desa Papuyuan yang merupakan batas Desa Walangkir Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Papuyuan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan; 12. TK 6A selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 7 dengan koordinat 02° 17’ 54.6” LS dan 115° 22’ 10.6” BT yang terletak di batas areal transmigrasi Desa Papuyuan yang merupakan batas Desa Pulauku'u Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Papuyuan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan; 13. TK 7 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 8 dengan koordinat 02° 17’ 53.4” LS dan 115° 22’ 46.1” BT yang terletak di Sungai Liang yang merupakan batas Desa Pulauku'u Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Papuyuan dan Desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan; 14. TK 8 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 9 dengan koordinat 02° 17’ 44.3” LS dan 115° 23’ 40.4” BT yang terletak di Sungai Kertak Daun/Jalan Raya yang merupakan batas Desa Pulauku'u Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan; 2014, No.1254 15. PBU 9 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 9A dengan koordinat 02° 17’ 43.2” LS dan 115° 23’ 51.3” BT yang terletak di Sungai Kertak Daun yang merupakan batas Desa Pulauku'u Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan; 16. PBU 9A selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 10 dengan koordinat 02° 17’ 53.3” LS dan 115° 24’ 18.9” BT yang terletak pada batas Desa Pulauku'u Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Lajar dan Desa Kusambi Hilir Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan; 17. TK 10 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 11 dengan koordinat 02° 17’ 05.3” LS dan 115° 25’ 23.8” BT yang terletak di Sungai Agaro yang merupakan batas Desa Tamiang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Kusambi Hulu Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan; 18. PBU 11 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 11A dengan koordinat 02° 16’ 50.6” LS dan 115° 25’ 39.3” BT yang terletak di Jembatan Sungai Agaro yang merupakan batas Desa Tamiang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Kusambi Hulu Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan; 19. PBU 11A selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 11B dengan koordinat 02° 16’ 47.5” LS dan 115° 25’ 46.6” BT yang terletak di tepi Sungai Agaro yang merupakan batas Desa Tamiang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Kusambi Hulu Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan; 20. PBU 11B selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 12 dengan koordinat 02° 16’ 28.7” LS dan 115° 26’ 10.5” BT yang terletak di tepi Sungai Panukuan yang merupakan batas Desa Tamiang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Kusambi Hulu Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan; 21. TK 12 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 12A dengan koordinat 02° 16’ 12.2” LS dan 115° 26’ 31.6” BT yang terletak di tepi Sungai Panukuan yang merupakan batas Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Kusambi Hulu Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan; 22. PBU 12A selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 13 dengan koordinat 02° 16’ 16.9” LS dan 115° 26’ 57.0” BT yang terletak di tepi Sungai Serdang yang merupakan batas Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Hujan Mas Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan; 2014, No.1254 23. PBU 13 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 13B dengan koordinat 02° 16’ 17.7” LS dan 115° 27’ 28.3” BT yang terletak di tepi Jalan PT. Adaro Indonesia yang merupakan batas Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Lasung Batu Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan; 24. PBU 13B selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 14 dengan koordinat 02° 16’ 03.0” LS dan 115° 27’ 45.1” BT yang terletak di tepi Sungai Serdang yang merupakan batas Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Dahai Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan; 25. TK 14 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 15 dengan koordinat 02° 15’ 57.5” LS dan 115° 27’ 46.5” BT yang terletak di tepi Sungai Serdang yang merupakan batas Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Dahai Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan; 26. PBU 15 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 16 dengan koordinat 02° 15’ 35.0” LS dan 115° 28’ 10.1” BT yang terletak di tepi Sungai Serdang yang merupakan batas Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Dahai Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan; 27. TK 16 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 16A dengan koordinat 02° 15’ 31.5” LS dan 115° 28’ 11.9” BT yang terletak di Jembatan Sungai Serdang/Jalan Raya Tanjung – Paringin yang merupakan batas Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Dahai Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan; 28. PBU 16A selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 17 dengan koordinat 02° 15’ 18.9” LS dan 115° 28’ 39.9” BT yang terletak di tepi Sungai Serdang yang merupakan batas Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Dahai Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan; 29. PBU 17 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 17A dengan koordinat 02° 15’ 10.1” LS dan 115° 28’ 38.6” BT yang terletak di tepi Sungai Serdang yang merupakan batas Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Dahai Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan; 30. PBU 17A selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 18 dengan koordinat 02° 15’ 03.2” LS dan 115° 28’ 46.1” BT yang terletak di tepi Sungai Serdang yang merupakan batas Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong Desa Dahai Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan; 2014, No.1254 31. TK 18 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 19 dengan koordinat 02° 14’ 46.2” LS dan 115° 28’ 36.6” BT yang terletak di puncak Bukit Tiwadak Babaris yang merupakan batas Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Dahai Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan; 32. TK 19 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 19A dengan koordinat 02° 14’ 32.6” LS dan 115° 28’ 29.9” BT yang terletak di puncak Bukit Binjai yang merupakan batas Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Dahai Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan; 33. TK 19A selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 20 dengan koordinat 02° 14’ 31.2” LS dan 115° 28’ 34.7” BT yang terletak di puncak Bukit Tiwadak Babaris yang merupakan batas Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Dahai Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, yang ditandai pilar PABU 20 dengan koordinat 02° 14’ 16.9” LS dan 115° 28’ 12.1” BT; 34. TK 20 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 21 dengan koordinat 02° 14’ 15.8” LS dan 115° 28’ 45.8” BT yang terletak di areal tambang PT. Adaro Indonesia yang merupakan batas Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Dahai Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, yang ditandai pilar PABU 21 dengan koordinat 02° 14’ 28.1” LS dan 115° 28’ 43.6” BT; 35. TK 21 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 22 dengan koordinat 02° 14’ 03.4” LS dan 115° 29’ 05.0” BT yang terletak di areal tambang PT. Adaro Indonesia yang merupakan batas Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Dahai Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, yang ditandai pilar PABU 22 dengan koordinat 02° 14’ 08.3” LS dan 115° 29’ 12.0” BT; 36. TK 22 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 23 dengan koordinat 02° 13’ 40.5” LS dan 115° 29’ 09.8” BT yang terletak di areal tambang PT. Adaro Indonesia yang merupakan batas Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Lamida Atas Desa Lok Batung Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, yang ditandai pilar PABU 23 dengan koordinat 02° 13’ 51.2” LS dan 115° 29’ 25.3” BT; 37. TK 23 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 24 dengan koordinat 02° 13’ 04.5” LS dan 115° 29’ 19.3” BT yang terletak di areal tambang PT. Adaro Indonesia yang merupakan batas Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Lamida Atas Desa Lok Batung Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, yang ditandai pilar PABU 24 dengan koordinat 02° 13’ 02.6” LS dan 115° 30’ 10.5” BT; 2014, No.1254 38. TK 24 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 25 dengan koordinat 02° 12’ 41.0” LS dan 115° 29’ 31.2” BT yang terletak di areal tambang PT. Adaro Indonesia yang merupakan batas Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta dan Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong dengan Lamida Atas Desa Lok Batung Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, yang ditandai pilar PABU 25 dengan koordinat 02° 12’ 50.0” LS dan 115° 30’ 34.6” BT; 39. TK 25 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 26 dengan koordinat 02° 12’ 15.7” LS dan 115° 30’ 37.4” BT yang terletak di areal tambang PT. Adaro Indonesia yang merupakan batas Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong dengan Lamida Atas Desa Lok Batung Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, yang ditandai pilar PABU 26 dengan koordinat 02° 12’ 06.7” LS dan 115° 30’ 05.8” BT; 40. TK 26 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 27A dengan koordinat 02° 11’ 55.2” LS dan 115° 31’ 05.2” BT yang terletak di areal tambang PT. Adaro Indonesia yang merupakan batas Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta dan Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong dengan Lamida Atas Desa Lok Batung Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, yang ditandai pilar PABU 27A dengan koordinat 02° 11’ 27.1” LS dan 115° 30’ 46.6” BT; 41. TK 27A selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 27 dengan koordinat 02° 11’ 41.9” LS dan 115° 31’ 33.0” BT yang terletak di areal tambang PT. Adaro Indonesia yang merupakan batas Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta dan Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong dengan Lamida Atas Desa Lok Batung Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, yang ditandai pilar PABU 27 dengan koordinat 02° 11’ 21.1” LS dan 115° 31’ 26.0” BT; 42. TK selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK dengan koordinat 02° 11’ 40.5” LS dan 115° 31’ 58.5” BT yang terletak di areal tambang PT. Adaro Indonesia yang merupakan batas Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong dengan Lamida Atas Desa Lok Batung Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, yang ditandai pilar PABU 28 dengan koordinat 02° 11’ 03.8” LS dan 115° 31’ 58.1” BT; 43. TK 28 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 29 dengan koordinat 02° 11’ 31.6” LS dan 115° 32’ 15.7” BT yang terletak di areal tambang PT. Adaro Indonesia yang merupakan batas Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak dan Desa Lokbatu Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dengan Desa Buntu Karau Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, yang ditandai pilar PABU 29 dengan koordinat 02° 10’ 56.9” LS dan 115° 32’ 15.6” BT; 2014, No.1254 44. TK 29 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 30 dengan koordinat 02° 11’ 21.0” LS dan 115° 32’ 36.2” BT yang terletak di areal tambang PT. Adaro Indonesia yang merupakan batas Desa Lokbatu Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dengan Desa Buntu Karau Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, yang ditandai pilar PABU 30 dengan koordinat 02° 10’ 55.7” LS dan 115° 32’ 38.2” BT; 45. TK 30 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 31 dengan koordinat 02° 11’ 11.7” LS dan 115° 33’ 04.7” BT yang terletak di puncak gunung yang merupakan batas Desa Lokbatu Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dengan Desa Buntu Karau Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, yang ditandai pilar PABU 31A dengan koordinat 02° 11’ 02.8” LS dan 115° 32’ 55.3” BT; 46. TK 31 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 32A dengan koordinat 02° 10’ 44.9” LS dan 115° 33’ 28.9” BT yang terletak di puncak gunung yang merupakan batas Desa Lokbatu Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dengan Desa Buntu Karau Kecamatan Juai Kabupaten Balangan; 47. PBU 32A selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 33 dengan koordinat 02° 10’ 14.4” LS dan 115° 33’ 49.9” BT yang terletak di puncak gunung yang merupakan batas Desa Lokbatu Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dengan Desa Bata Kecamatan Juai Kabupaten Balangan; 48. PBU 33 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 34 dengan koordinat 02° 09’ 44.1” LS dan 115° 34’ 03.0” BT yang terletak di puncak gunung yang merupakan batas Desa Lokbatu Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dengan Desa Bata Kecamatan Juai Kabupaten Balangan; 49. PBU 34 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 35 dengan koordinat 02° 09’ 37.6” LS dan 115° 34’ 26.0” BT yang terletak di puncak gunung yang merupakan batas Desa Lokbatu Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dengan Desa Bata Kecamatan Juai Kabupaten Balangan; 50. PBU 35 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 36 dengan koordinat 02° 09’ 24.8” LS dan 115° 34’ 29.7” BT yang terletak di puncak gunung yang merupakan batas Desa Lokbatu Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dengan Desa Bata Kecamatan Juai Kabupaten Balangan; 51. PBU 36 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 37 dengan koordinat 02° 09’ 19.4” LS dan 115° 34’ 45.5” BT yang terletak di puncak gunung yang merupakan batas Desa Lokbatu Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dengan Desa Bata Kecamatan Juai Kabupaten Balangan; 2014, No.1254 52. PBU 37 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 38 dengan koordinat 02° 09’ 12.1” LS dan 115° 34’ 58.2” BT yang terletak di puncak gunung Kepala Maku yang merupakan batas Desa Lokbatu Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dengan Desa Gunung Riut Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; 53. PBU 38 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 38A dengan koordinat 02° 09’ 16.4” LS dan 115° 35’ 02.9” BT yang terletak di persimpangan anak Sungai Batuampar dan anak Sungai Maku yang merupakan batas Desa Lokbatu Kecamatan Haruai dan Desa Bilas Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Gunung Riut Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; 54. PBU 38A selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 39 dengan koordinat 02° 09’ 11.1” LS dan 115° 35’ 13.6” BT yang terletak di puncak Gunung Kepala Wait yang merupakan batas Desa Bilas Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Gunung Riut Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; 55. PBU 39 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 40 dengan koordinat 02° 08’ 51.9” LS dan 115° 35’ 23.4” BT yang terletak di puncak Gunung Pantung yang merupakan batas Desa Bilas Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Liyu Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; 56. PBU 40 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 41 dengan koordinat 02° 08’ 34.8” LS dan 115° 35’ 46.0” BT yang terletak di puncak Gunung Natarontu yang merupakan batas Desa Bilas dan Desa Kaong Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Liyu Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; 57. PBU 41 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 42 dengan koordinat 02° 08’ 00.8” LS dan 115° 36’ 28.5” BT yang terletak di puncak gunung yang merupakan batas Desa Kaong Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Liyu Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; 58. PBU 42 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 42A dengan koordinat 02° 07’ 54.2” LS dan 115° 36’ 44.4” BT yang terletak di Kepala Sungai Dapo dan Kepala Sungai Bumbun yang merupakan batas Desa Kaong Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Liyu Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; 59. PBU 42A selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 42B dengan koordinat 02° 07’ 36.4” LS dan 115° 37’ 03.8” BT yang terletak di tepi jalan dari Desa Kaong - Desa Liyu yang merupakan batas Desa Kaong Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Liyu Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; 2014, No.1254 60. PBU 42B selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 43 dengan koordinat 02° 07’ 30.1” LS dan 115° 37’ 12.2” BT yang terletak di hutan karet di kaki Gunung Siamas dengan tanda batu besar dan Pohon Keminting yang merupakan batas Desa Kaong Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Liyu Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; 61. PBU 43 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 44 dengan koordinat 02° 07’ 06.7” LS dan 115° 37’ 02.2” BT yang terletak di kaki Gunung Siamas dengan tanda titian batu yang merupakan batas Desa Kaong Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Liyu Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; 62. PBU 44 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 45 dengan koordinat 02° 06’ 56.5” LS dan 115° 37’ 19.3” BT yang terletak di punggung Gunung Siamas dan Gunung Seranti yang merupakan batas Desa Kaong dan Desa Pangelak Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Liyu Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; 63. TK 45 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 46 dengan koordinat 02° 07’ 11.9” LS dan 115° 37’ 21.6” BT yang terletak di puncak Gunung Seranti yang merupakan batas Desa Pangelak Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Liyu Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; 64. TK 46 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 47 dengan koordinat 02° 07’ 16.6” LS dan 115° 37’ 38.4” BT yang terletak pada batas Desa Pangelak Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Liyu Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; 65. TK 47 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 48 dengan koordinat 02° 07’ 48.0” LS dan 115° 38’ 13.8” BT yang terletak pada batas Desa Pangelak Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Liyu Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; 66. TK 48 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 49 dengan koordinat 02° 07’ 39.0” LS dan 115° 38’ 39.1” BT yang terletak pada batas Desa Pangelak Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Liyu Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; 67. TK 49 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 50 dengan koordinat 02° 07’ 04.7” LS dan 115° 38’ 54.8” BT yang terletak pada batas Desa Pangelak Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Liyu Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; 68. TK selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK dengan koordinat 02° 06’ 57.2” LS dan 115° 39’ 21.8” BT yang terletak pada batas Desa Pangelak Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Liyu Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; 2014, No.1254 69. TK 51 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 52 dengan koordinat 02° 06’ 32.9” LS dan 115° 39’ 34.3” BT yang terletak pada batas Desa Pangelak Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Liyu Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; 70. TK 52 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 53 dengan koordinat 02° 05’ 45.4” LS dan 115° 40’ 11.3” BT yang terletak pada batas Desa Pangelak Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Liyu Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; 71. TK 53 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 54 dengan koordinat 02° 05’ 23.1” LS dan 115° 40’ 13.1” BT yang terletak pada batas Desa Pangelak Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Liyu Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; 72. TK 54 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 55 dengan koordinat 02° 05’ 10.7” LS dan 115° 40’ 36.3” BT yang terletak pada batas Desa Pangelak Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Liyu dan Desa Puyun Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; 73. TK 55 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 56 dengan koordinat 02° 04’ 46.7” LS dan 115° 40’ 54.3” BT yang terletak pada batas Desa Pangelak Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Puyun Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; 74. TK 56 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 56A dengan koordinat 02° 04’ 45.3” LS dan 115° 41’ 02.5” BT yang terletak pada batas Desa Pangelak Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Puyun Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; 75. TK 56A selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 56B dengan koordinat 02° 04’ 43.3” LS dan 115° 41’ 08.9” BT yang terletak pada batas Desa Pangelak dan Desa Kinarum Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Puyun Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; 76. TK 56B selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 56C dengan koordinat 02° 04’ 36.5” LS dan 115° 41’ 15.2” BT yang terletak pada batas Desa Kinarum Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Puyun Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; 77. TK 56C selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 57 dengan koordinat 02° 04’ 00.8” LS dan 115° 41’ 31.2” BT yang terletak pada batas Desa Kinarum Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Puyun Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; 78. TK 57 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 58 dengan koordinat 02° 03’ 28.6” LS dan 115° 41’ 26.8” BT yang terletak pada batas Desa Kinarum Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Aniungan Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; 2014, No.1254 79. TK 58 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 59 dengan koordinat 02° 02’ 56.5” LS dan 115° 41’ 24.5” BT yang terletak pada batas Desa Kinarum Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Aniungan Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; 80. TK 59 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 59A dengan koordinat 02° 02’ 43.5” LS dan 115° 41’ 25.0” BT yang terletak pada batas Desa Kinarum Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Aniungan Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; 81. TK 59A selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 60 dengan koordinat 02° 02’ 31.5” LS dan 115° 41’ 22.6” BT yang terletak pada batas Desa Kinarum Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Aniungan Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; dan 82. TK 60 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 61 dengan koordinat 02° 02’ 26.2” LS dan 115° 41’ 41.1” BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Kinarum Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Aniungan Kecamatan Halong Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dan Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 3
Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2014, No.1254
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2014. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
