Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II SAROLANGUN-BANGKO DAN DAERAH TINGKAT II TANJUNG JABUNG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DI PROPINSI SUMATERA TENGAH
Pasal 7
Persyaratan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong termaktub pada pasal 3 dan 4 Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan). Makna pasal 7 ini bersifat mengadakan penyegaran untuk menepati ketentuan tersebut. Dengan sendirinya anggota yang menurut pendapat Kepala Daerah yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan seperti dimaksud pada rangka 5 penjelasan umum, harus diberhentikan. Dalam hal ini Kepala Daerah sejauh mungkin mendengar pendapat Front Nasional serta fihak yang bersangkutan. Dalam hal tidak terdapat anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Banjar, Daerah Utara lama yang harus diperhentikan sehingga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat II Banjar. Daerah Tingkat II Hulu Sungai dan Daerah Tingkat II Sungai Utara menurut ketetapan dari Undang-undang ini, akan berlebih. Untuk pertama kali pada saat berlakunya Undang-undang ini keadaan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong yang berlebih demikian adalah wajar bila diteruskan. Untuk waktu yang akan datang dalam penyusunan dan perubahan kemudian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dari Daerah yang bersangkutan jumlahnya disesuaikan menurut ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
Pada dasarnya ketentuan mengenai penyegaran yang berlaku bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, berlaku pula bagi Badan Pemerintah Harian. Selain persyaratan keanggotaan Badan Pemerintah Harian berdasarkan pasal 10 Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) juncto pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 8 tahun 1960, dalam Undang-undang ini diperlakukan pula persyaratan perjuangan sebagaimana berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong.
Pasal 10,11, 12 dan 13. Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2756
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berhubung dengan perkembangan ketetatanegaraan
pembentukan Daerah Tingkat II Banjar, Daerah tingkat II Hulu Sungai
Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara berdasarkan
Undang-undang No. 27 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No.
27), perlu ditinjau kembali;
- bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya
pemerintahna serta adanya persiapan-persiapan yang telah jauh,
sebagian dari masing-masing wilayah Daerah tingkat II Banjar, Daerah
Tingkat II Hulu Sungai Selatan dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai
Utara yaitu wilayah "bekas Kewedanaan" Tanah Laut, Tapin dan
Tabalong perlu dipisahkan untuk dijadikan masing-masing sebagai
Daerah Tingkat II yang baru, yaitu Daerah Tingkat II Tanah Laut,
Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong, yang berhak
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;
Pasal 5 ayat 1, 18, 20 dan 21 ayat I Undang-undang Dasar;
Undang-undang No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.
6), seperti itu telah diubah dan ditambah;
- Penetapan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) (Lembaran-
Negara tahun 1959 No. 129) dan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960
(disempurnakan) (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 6);
- Undang-undang No. 27 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No.
72);
