Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BANJAR DENGAN KABUPATEN TANAH LAUT PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Kalimantan Selatan adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah
Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pembentukan
Daerah-daerah
Swatantra
Tingkat
I
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan
Timur, sebagai Undang-Undang.
2.
Kabupaten Banjar adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3
Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan sebagai Undang-Undang.
3.
Kabupaten
Tanah
Laut
adalah
daerah
otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Derah Tingkat II
Tabalong dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27
Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan.
2022, No.1402 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. 7. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan. 8. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan terbagi atas bagian barat dan bagian timur yang dipisahkan oleh Kota Banjarbaru.
Pasal 3
Batas daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimulai dari: a. Muara Desa Sungai Musang dan Desa Pantai Harapan yang ditandai oleh TK 01 dengan koordinat 3° 32' 33.936" LS dan 114° 30' 51.972" BT yang merupakan batas Desa Sungai Musang Kecamatan Aluh - aluh Kabupaten Banjar dengan batas Desa Pantai Harapan Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut; b. TK 01 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 02 dengan koordinat 3° 32' 30.568" LS dan 114° 31' 17.213" BT yang merupakan batas Desa Sungai Musang Kecamatan Aluh - aluh Kabupaten Banjar dengan batas Desa Pantai Harapan Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut; c. TK 02 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 03 dengan koordinat 3° 32' 26.019" LS dan 114° 31' 51.311" BT yang merupakan batas Desa Sungai Musang Kecamatan Aluh - aluh Kabupaten Banjar dengan batas Desa Pantai Harapan Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut; d. TK 03 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 04 dengan koordinat 3° 32' 22.522" LS dan 114° 32' 17.522" BT yang merupakan batas Desa Sungai Musang Kecamatan Aluh - aluh Kabupaten Banjar dengan batas Desa Pantai Harapan Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut; 2022, No.1402 e. TK 04 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 05 dengan koordinat 3° 32' 14.941" LS dan 114° 33' 14.334" BT yang merupakan batas Desa Sungai Musang Kecamatan Aluh - aluh Kabupaten Banjar dengan batas Desa Pantai Harapan Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut; f. TK 05 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 06 dengan koordinat 3° 32' 12.069" LS dan 114° 33' 35.857" BT yang merupakan batas Desa Sungai Musang Kecamatan Aluh - aluh Kabupaten Banjar dengan batas Desa Pantai Harapan Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut; g. TK 06 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 07 dengan koordinat 3° 32' 07.951" LS dan 114° 34' 06.707" BT yang merupakan batas Desa Sungai Musang Kecamatan Aluh - aluh dan Desa Pindahan Baru Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Pantai Harapan Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut; h. TK 07 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 08 dengan koordinat 3° 32' 02.359" LS dan 114° 34' 48.603" BT yang merupakan Desa Pindahan Baru dan Desa Haur Kuning Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Pantai Harapan Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut; i. TK 08 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 09 dengan koordinat 3° 31' 57.053" LS dan 114° 36' 02.649" BT yang merupakan batas Desa Haur Kuning Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Handil Labuan Amas Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut; j. TK 09 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 10 dengan koordinat 3° 32' 06.099" LS dan 114° 36' 17.852" BT yang merupakan batas Desa Haur Kuning Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Handil Labuan Amas Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut; k. TK 10 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 11 dengan koordinat 3° 31' 58.142" LS dan 114° 36' 41.845" BT yang merupakan batas Desa Haur Kuning Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Handil Suruk Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut; l. TK 11 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 12 dengan koordinat 3° 31' 52.561" LS dan 114° 36' 41.161" BT yang merupakan batas Desa Haur Kuning Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Handil Suruk Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut; m. TK 12 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 13 dengan koordinat 3° 31' 52.075" LS dan 114° 36' 44.428" BT yang merupakan batas Desa Haur Kuning Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Handil Suruk Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut; 2022, No.1402 n. TK 13 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 14 dengan koordinat 3° 31' 56.666" LS dan 114° 36' 47.989" BT yang merupakan batas Desa Haur Kuning Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Handil Suruk Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut; o. TK 14 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 15 dengan koordinat 3° 31' 52.864" LS dan 114° 37' 08.920" BT yang merupakan batas Desa Selat Makmur dan Desa Kampung Baru Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Handil Gayam Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut; p. TK 15 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 16 dengan koordinat 3° 31' 42.013" LS dan 114° 37' 10.214" BT yang merupakan batas Desa Selat Makmur dan Desa Kampung Baru Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Handil Gayam Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut; q. TK 16 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 17 dengan koordinat 3° 31' 42.649" LS dan 114° 37' 20.298" BT yang merupakan batas Desa Kampung Baru Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Handil Gayam Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut; r. TK 17 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 18 dengan koordinat 3° 31' 38.928" LS dan 114° 37' 48.097" BT yang merupakan batas Desa Kampung Baru Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Handil Babirik Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut; s. TK 18 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 19 dengan koordinat 3° 31' 36.294" LS dan 114° 38' 12.295" BT yang merupakan batas Desa Tambak Padi Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Handil Birayang Atas Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut; t. TK 19 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 20 dengan koordinat 3° 31' 36.003" LS dan 114° 38' 24.249" BT yang merupakan batas Desa Tambak Padi Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Handil Birayang Atas Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut; u. TK 20 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 21 dengan koordinat 3° 31' 32.407" LS dan 114° 38' 24.299" BT yang merupakan batas Desa Tambak Padi Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Handil Birayang Atas Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut; v. TK 21 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 22 dengan koordinat 3° 31' 29.563" LS dan 114° 38' 51.151" BT yang merupakan batas Desa Tambak Padi Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Handil Birayang Atas Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut;
2022, No.1402 w. TK 22 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 23 dengan koordinat 3° 31' 31.090" LS dan 114° 39' 02.357" BT yang merupakan batas Desa Tambak Padi Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Handil Birayang Atas Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut; x. TK 23 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 24 dengan koordinat 3° 31' 19.405" LS dan 114° 39' 44.024" BT yang merupakan batas Desa Tambak Padi Kecamatan Beruntung Baru Kabupaten Banjar dengan batas Desa Handil Birayang Atas Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut; dan y. TK 24 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada pertigaan batas Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru yang ditandai oleh TK 25A dengan koordinat 3° 31' 03.988" LS dan 114° 40' 55.543" BT yang merupakan batas Desa Handil Birayang Atas Kecamatan Bumi Makmur Kabupaten Tanah Laut dengan Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Pasal 4
Batas daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah
Laut Provinsi Kalimantan Selatan bagian timur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dimulai dari:
a.
Pertigaan batas Kabupaten Banjar dengan Kabupaten
Tanah Laut dan Kota Banjarbaru yang terletak di Sungai
Apukan yang ditandai oleh PABU 5 dengan koordinat 3°
32' 41.435" LS dan 114° 53' 39.750" BT yang merupakan
Pertigaan batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan
Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan
Bati-bati Kabupaten Tanah Laut dan Kelurahan Cempaka
Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru;
b.
PABU 5 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK
25B dengan koordinat 3° 32' 46.122" LS dan 114° 53'
36.213"
BT
yang
merupakan
batas
Desa
Kiram
Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa
Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah
Laut;
c.
TK 25B selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK
26 dengan koordinat 3° 32' 49.887" LS dan 114° 53'
32.462"
BT
yang
merupakan
batas
Desa
Kiram
Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa
Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah
Laut;
d.
TK 26 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 27
dengan koordinat 3° 32' 59.309" LS dan 114° 53' 29.991"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
e.
TK 27 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 28
dengan koordinat 3° 33' 06.024" LS dan 114° 53' 29.290"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
2022, No.1402
f.
TK 28 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 29
dengan koordinat 3° 33' 07.394" LS dan 114° 53' 26.885"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
g.
TK 29 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 30
dengan koordinat 3° 33' 08.421" LS dan 114° 53' 20.696"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
h.
TK 30 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 31
dengan koordinat 3° 33' 10.057" LS dan 114° 53' 20.437"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
i.
TK 31 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 32
dengan koordinat 3° 33' 12.024" LS dan 114° 53' 17.106"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
j.
TK 32 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 33
dengan koordinat 3° 33' 16.036" LS dan 114° 53' 16.557"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
k.
TK 33 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 34
dengan koordinat 3° 33' 16.723" LS dan 114° 53' 13.029"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
l.
TK 34 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 35
dengan koordinat 3° 33' 21.986" LS dan 114° 53' 05.256"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
m.
TK 35 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 36
dengan koordinat 3° 33' 23.913" LS dan 114° 53' 06.408"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
n.
TK 36 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 37
dengan koordinat 3° 33' 30.967" LS dan 114° 53' 16.206"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
o.
TK 37 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 38
dengan koordinat 3° 33' 38.234" LS dan 114° 53' 30.759"
BT yang batas Desa Kiram Kecamatan Karang Intan
Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan
Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
p.
TK 38 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 39
dengan koordinat 3° 33' 40.588" LS dan 114° 53' 39.939"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
2022, No.1402
q.
TK 39 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 40
dengan koordinat 3° 33' 42.661"LS dan 114° 53' 42.334"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
r.
TK 40 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 41
dengan koordinat 3° 33' 45.966" LS dan 114° 53' 41.778"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
s.
TK 41 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 42
dengan koordinat 3° 33' 48.364" LS dan 114° 53' 44.278"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
t.
TK 42 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 43
dengan koordinat 3° 33' 50.900" LS dan 114° 53' 42.200"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
u.
TK 43 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 44
dengan koordinat 3° 33' 50.900" LS dan 114° 53' 40.400"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
v.
TK 44 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 45
dengan koordinat 3° 33' 57.400" LS dan 114° 53' 36.000"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
w.
TK 45 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 46
dengan koordinat 3° 33' 59.663" LS dan 114° 53' 38.550"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
x.
TK 46 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 47
dengan koordinat 3° 33' 56.288" LS dan 114° 53' 45.011"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
y.
TK 47 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 48
dengan koordinat 3° 33' 53.226" LS dan 114° 53' 43.884"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
z.
TK 48 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 49
dengan koordinat 3° 33' 45.871" LS dan 114° 53' 58.154"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
aa. TK 49 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 50
dengan koordinat 3° 33' 43.258" LS dan 114° 54' 08.460"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
2022, No.1402
ab. TK 50 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 51
dengan koordinat 3° 33' 44.218" LS dan 114° 54' 15.488"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
ac. TK 51 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 52
dengan koordinat 3° 33' 43.577" LS dan 114° 54' 19.635"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
ad. TK 52 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 53
dengan koordinat 3° 33' 43.945" LS dan 114° 54' 24.040"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
ae. TK 53 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 54
dengan koordinat 3° 33' 48.892" LS dan 114° 54' 24.191"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
af.
TK 54 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 55
dengan koordinat 3° 33' 54.528" LS dan 114° 54' 26.607"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
ag. TK 55 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 56
dengan koordinat 3° 33' 57.921" LS dan 114° 54' 29.904"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
ah. TK 56 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 57
dengan koordinat 3° 34' 08.016" LS dan 114° 54' 32.246"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
ai.
TK 57 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 58
dengan koordinat 3° 34' 10.130" LS dan 114° 54' 31.561"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
aj.
TK 58 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 59
dengan koordinat 3° 34' 10.289" LS dan 114° 54' 30.103"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
ak. TK 59 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 60
dengan koordinat 3° 34' 13.801" LS dan 114° 54' 28.540"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
al.
TK 60 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 61
dengan koordinat 3° 34' 17.123" LS dan 114° 54' 29.763"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
2022, No.1402
am. TK 61 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 62
dengan koordinat 3° 34' 19.212" LS dan 114° 54' 32.058"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
an. TK 62 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 63
dengan koordinat 3° 34' 17.068" LS dan 114° 54'
33.812"BT yang batas Desa Kiram Kecamatan Karang
Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat
Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
ao. TK 63 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 64
dengan koordinat 3° 34' 12.411" LS dan 114° 54' 32.819"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
ap. TK 64 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 65
dengan koordinat 3° 34' 03.252" LS dan 114° 54' 38.762"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok
Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
aq. TK 65 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 66
dengan koordinat 3° 35' 15.817" LS dan 114° 55' 17.525"
BT yang merupakan batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Tebing
Siring Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut;
ar. TK 66 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 67
dengan koordinat 3° 36' 48.298" LS dan 114° 56' 05.499"
BT yang merupakan batas batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Tebing
Siring Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut;
as. TK 67 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 68
dengan koordinat 3° 37' 09.676" LS dan 114° 55' 48.525"
BT yang merupakan batas batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Tebing
Siring Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut;
at.
TK 68 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 69
dengan koordinat 3° 37' 23.719" LS dan 114° 55' 55.254"
BT yang merupakan batas batas Desa Kiram Kecamatan
Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Tebing
Siring dan Desa Tanjung Kecamatan Bajuin Kabupaten
Tanah Laut;
au. TK 69 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 70
dengan koordinat 3° 37' 56.192" LS dan 114° 57' 45.037"
BT yang merupakan batas Desa Kiram/Mandiangin Barat
Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa
Tanjung Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut;
av. TK 70 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 71
dengan koordinat 3° 39' 51.271" LS dan 114° 56' 56.915"
BT
yang
merupakan
batas
Desa
Tiwingan
Lama
Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa
Tanjung Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut;
2022, No.1402 aw. TK 71 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 72 dengan koordinat 3° 42' 15.369" LS dan 114° 55' 36.605" BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Tanjung Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut; ax. TK 72 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 73 dengan koordinat 3° 42' 43.782" LS dan 114° 55' 49.844" BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Tanjung Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut; ay. TK 73 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 74 dengan koordinat 3° 43' 18.517" LS dan 114° 55' 24.932" BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Tanjung Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut; az. TK 74 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 75 dengan koordinat 3° 43' 40.156" LS dan 114° 55' 50.503" BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Tanjung Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut; ba. TK 75 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 76 dengan koordinat 3° 43' 35.050" LS dan 114° 57' 01.558" BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut; bb. TK 76 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 77 dengan koordinat 3° 43' 01.945" LS dan 114° 58' 10.196" BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut; bc. TK 77 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 78 dengan koordinat 3° 42' 03.394" LS dan 114° 59' 37.153" BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut; bd. TK 78 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 79 dengan koordinat 3° 41' 35.022" LS dan 115° 01' 37.867" BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut; be. TK 79 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 80 dengan koordinat 3° 42' 12.314" LS dan 115° 02' 02.531" BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Asam-asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut; bf. TK 80 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 81 dengan koordinat 3° 41' 26.465" LS dan 115° 03' 22.678" BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Asam-asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut; bg. TK 81 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 82 dengan koordinat 3° 40' 47.220" LS dan 115° 04' 12.199" BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Asam-asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut; 2022, No.1402 bh. TK 82 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 83 dengan koordinat 3° 40' 55.564" LS dan 115° 04' 47.108" BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Asam-asam Kecamatan Jorong dan Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut; bi. TK 83 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 84 dengan koordinat 3° 40' 20.330" LS dan 115° 05' 26.357" BT yang merupakan batas Desa Belangian Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut; bj. TK 84 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 85 dengan koordinat 3° 39' 04.545" LS dan 115° 06' 24.311" BT yang merupakan batas Desa Pa’au Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut; bk. TK 85 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 86 dengan koordinat 3° 38' 50.011" LS dan 115° 06' 16.703" BT yang merupakan batas Desa Pa’au Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut; bl. TK 86 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 87 dengan koordinat 3° 38' 14.888" LS dan 115° 06' 47.657" BT yang merupakan batas Desa Pa’au Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut; bm. TK 87 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 88 dengan koordinat 3° 38' 24.373" LS dan 115° 07' 24.516" BT yang merupakan batas Desa Kalaan Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut; bn. TK 88 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 89 dengan koordinat 3° 37' 43.238" LS dan 115° 09' 03.944" BT yang merupakan batas Desa Kalaan Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut; bo. TK 89 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 90 dengan koordinat 3° 36' 59.199" LS dan 115° 10' 26.040" BT yang merupakan batas Desa Artain Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut; bp. TK 90 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 91 dengan koordinat 3° 36' 18.304" LS dan 115° 11' 59.123" BT yang merupakan batas Desa Artain Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut; bq. TK 91 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 92 dengan koordinat 3° 35' 58.487" LS dan 115° 13' 25.669" BT yang merupakan batas Desa Artain Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut;
2022, No.1402 br. TK 92 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 93 dengan koordinat 3° 34' 41.551" LS dan 115° 14' 09.669" BT yang merupakan batas Desa Artain Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut; dan bs. TK 93 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 24 dengan koordinat 3° 33' 42.600" LS dan 115° 15' 40.600" BT yang terletak pada puncak Gunung Tegalawalancang yang merupakan pertigaan batas Desa Artain Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar dengan Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut dan Desa Bukit Baru Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Pasal 5
Posisi PBU, PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 6
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2022, No.1402 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
2022, No.1402
