Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Kalimantan Selatan adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah
Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pembentukan
Daerah-daerah
Swatantra
Tingkat
I
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan
Timur, sebagai Undang-Undang.
2.
Kabupaten Banjar adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3
Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan sebagai Undang-Undang.
3.
Kabupaten
Tanah
Laut
adalah
daerah
otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Derah Tingkat II
Tabalong dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27
Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan.
2022, No.1402 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. 7. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan. 8. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
