Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BANJAR DENGAN KABUPATEN TANAH LAUT PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Pasal 1
(1) Dalam rangka percepatan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah melakukan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang. (21 Percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing. (3) Untuk melaksanakan percepatan pengembangan Kawasan lndustri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dapat berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya. (4) Percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang yang ramah lingkungan, modern, terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Pasal 2
Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan di Kabupaten Batang, Provinsi .lawa Tengah.
Pasal 2O
(1) Pemerintah menugaskan konsorsium Badan Usaha Milik Negara yang terdiri dari: a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk; SK No 124745 A b. PT...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- t2_ b. PT Kawasan Industri Wijayakusuma; dan c. PT Perkebunan Nusantara IX, untuk melakukan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang melalui kegiatan pembangunan dan pengelolaan. (2) Pelaksanaan penugasan kepada konsorsium Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh perusahaan patungan yang dibentuk oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara dengan mengikutsertakan Badan Usaha Milik Daerah. (3) Kegiatan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang dilakukan di atas lahan yang dikuasai dan/atau dibebaskan oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara dan/atau perusahaan patungan, yang pembangunannya dilakukan oleh perusahaan patungan atau Kementerian/ Lembaga. (4) Kegiatan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 3 (tiga) klaster sebagai berikut: a. klaster I Kreasi sebagai Industrial Estate and Industrial Township; b. klaster II Inovasi sebagai Innouation District and Inno u ation Township ; dan c. klaster III Rekreasi sebagai Resort Destination and Resort Township. (5) Pembangunan dan pengelolaan klaster I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan secara bertahap dalam 3 (tiga) fase, yaitu fase I, fase I[, dan fase III. (6) Luasan Kawasan Industri Terpadu Batang termasuk luasan klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan luasan fase sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam rencana induk kawasan industri (master planl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21.
Pasal 3
(1) Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan: a. rencana induk kawasan industri (master planl; dan b. daftar kegiatan percepatan investasi. SK No 124736 A (2) Rencana...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Rencana induk kawasan industri (master plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri Perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penetapan rencana induk kawasan industri (master planl sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengacu pada ketentuan tata ruang. (41 Daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan: a. pedoman bagi menteri dan kepala lembaga untuk menetapkan kebijakan sektoral dalam rangka pelaksanaan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang pada bidang tugas masing- masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing Kementerian/Lembaga sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan nasional; dan b. pedoman untuk pen5rusunan kebijakan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang pada tingkat Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Batang.
Pasal 5
(1) Untuk melaksanakan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibentuk Tim Percepatan Pengembangan Kawasan lndustri Terpadu Batang, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Tim Koordinasi. (2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Ketua : Menteri Koordirrator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; SK No 124737 A Anggota
(3) FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Anqgota : 1. Menteri Perindustrian; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 4. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; dan 5. Menteri Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengusulkan penetapan kebijakan dalam percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang, termasuk memberikan arahan untuk penyempurnaan, pencabutan, dan/atau penggantian ketentuan peraturan perundang- undangan yang tidak mendukung atau menghambat percepatan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang; b. menetapkan rencana aksi percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; c. melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang yang telah dan sedang dilakukan, termasuk monitoring dan evaluasi atas pembebasan sewa lahan atau biaya pemanfaatan lahan secara berkala; d. melakukan perubahan atas daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, setelah mendapatkan persetujuan Presiden; e. melakukan koordinasi dan dapat melibatkan kementerian dan lembaga lain, serta Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; f. melakukan mitigasi atas timbulnya dampak sosial dalam pembangunan dan pengelolaan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; dan g. melaporkan... SK No 124738 A
PRES IDEN REPI.JBLIK INDONESIA 5- g. melaporkan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi dan pelaksanaan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang kepada Presiden. (4) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden. (5) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Koordinasi dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja dan kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 6
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan: a. memberikan fasilitas dan dukungan penyediaan tambahan penyertaan modal negara kepada Badan Usaha Milik Negara; b. memberikan fasilitas dan dukungan penganggaran yang diperlukan untuk pembangunan fasilitas/infrastruktur Kawasan Industri Terpadu Batang; c. memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diperlukan; dan d. memberikan fasilitas dan dukungan penetapan status penggunaan aset infrastruktur hasil pengadaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga guna dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 124739 A
Pasal 7
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional: a. men5rusun perencanaan penganggaran untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; dan b. menyelaraskan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 8
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Perindustrian: a. mengoordinasikan perolehan perizinan berusaha di sektor industri untuk penyelenggaraan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; b. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; c. mengusulkan/menetapkan kebijakan pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagai prioritas nasional dan objek vital nasional; d. menetapkan rencana induk kawasan industri (master planl Kawasan Industri Terpadu Batang; dan e. berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan instansi lain terkait dengan kebutuhan regulasi dan infrastruktur industri berdasarkan rencana induk kawasan industri (master planl Kawasan Industri Terpadu Batang.
Pasal 9
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat: SK No 124740 A a. men]rusun
FRESIDEN REPUBUK INDONESTA a. men5rusun program dan perencanaan teknis, mengusulkan alokasi anggaran, dan melakukan kegiatan pembangunan infrastruktur Kawasan Industri Terpadu Batang sesuai dengan rencana induk kawasan industri (master plan); b. melakukan pekerjaan pematangan lahan Kawasan Industri Terpadu Batang; c. membangun infrastruktur jalan dan jembatan serta konektivitas antar klaster; d. membangun infrastruktur air limbah secara terintegrasi yang menggabungkan pengolahan air limbah domestik dengan air limbah industri yang telah melalui pengolahan pendahuluan; e. membangun infrastruktur penyediaan air baku dan drainase utama kawasan; f. membangun infrastruktur sistem penyediaan air minum; g. membangun infrastruktur pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga; h. membangun infrastruktur rumah susun beserta prasarana, sarana, utilitas umum, dan meubelair; i. menyiapkan dan menyampaikan usulan penetapan status penggunaan aset infrastruktur yang telah selesai dibangun untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga guna dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralgrat, sebelum dilakukan penyertaan modal negara, serta melaksanakan serah terima aset infrastruktur yang telah ditetapkan status penggunaannya tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan; dan j. menyiapkan dan menyampaikan usulan pemberian tambahan penyertaan modal negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara atas aset infrastruktur yang telah selesai dibangun, serta melaksanakan serah terima aset infrastruktur yang telah dilakukan penyertaan modal negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 124741 A Pasal 10 ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
untuk rnelaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang iebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Perhubungan: a. memfasilitasi dan memastikan terbangunnya dry port dan prasarana kereta api untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang yang terkoneksi dengan Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. rrremfasilitasi dan memastikan terbangunnya pelabuhan dan fasilitas pendukung kepelabuhanan berdasarkan hasil kajian serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. menetapkan dry port dan/atau pelabuhan Kawasan Industri Terpadu Batang pada Rencana Induk Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 1 1 Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang iebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: a. memfasilitasi dan memastikan percepatan terbangunnya infrastruktur gas, listrik, dan/atau sumber daya energi lain untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; dan b. memastikan percepatan pemenuhan kebutuhan 84S, listrik, dan/atau sumber daya energi lainnya di Kawasan Industri Terpadu Batang dengan hargaltarif kompetitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menunjang terciptanya kawasan industri yang ramah investasi, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. SK No 124742 A Pashl 12 ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang iebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan/atau perizirran di bidang kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan persetujuan lingkungan pada Kawasan Industri Terpadu Batang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional: a. melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. memberikan dukungan proses penyiapan dan pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 15
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Badan Usaha Milik Negara: a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi kepada Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan pengembangan Kawasan lndustri Terpadu Batang; SK No 124743 A b. mengoordinasikan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. mengoordinasikan Badan usaha Milik Negara lain untuk mendukung Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; dan c. memfasilitasi serah terima aset infrastruktur yang dibangun oleh Kementerian/Lembaga di Kawasan Industri Terpadu Batang kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 16
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: a. mengoordinasikan perizinan berusaha bagi beroperasinya Kawasan Industri Terpadu Batang dengan Kementerian / Lembaga pembina sektor kawasan industri; b. melakukan promosi untuk menarik investasi yang dapat meningkatkan citra positif Indonesia sebagai tujuan investasi ke Kawasan Industri Terpadu Batang; c. memfasilitasi perizinan berusaha yang dibutuhkan pelaku usaha yang akan melakukan penanaman modal di Kawasan Industri Terpadu Batang; d. memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan, fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu, dan fasilitas pembebasan bea masuk atas importasi mesin dan/atau barang dan bahan, serta fasilitas lain kepada pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha terkait perizinan dan non perizinan bagi kegiatan investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang; dan f. menetapkan kriteria pelaku usaha yang dapat menjadi penyewa lahan (tenantl di Kawasan lndustri Terpadu Batang. SK No 124744 A Pasal 17 ...
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 17
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Ketenagakerjaan memfasilitasi kebutuhan tenaga kerja di Kawasan Industri Terpadu Batang.
Pasal 18
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: a. melakukan pendampingan dalam pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang dalam rangka penerapan tata kelola, pengelolaan risiko, dan kepatuhan dengan peraturan perundang-undangan; dan b. mengoordinasikan pengawasan intern dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga dan Satuan Pengawasan Intern Badan Usaha Milik Negara, atau n€una lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern dari pihak terkait.
Pasal 19
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal L, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Batang: a. melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah dan pemberian kemudahan perizinan yang diperlukan di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan: dan b. memfasilitasi kebutuhan tenaga kerja dan/atau sumber daya daerah lainnya.
Pasal 21
(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara melalui perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dimulai dari klaster I fase I. (2) Pelaksanaan ... SK No 124631 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan untuk klaster dan fase selanjutnya dapat dilakukan oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara melalui perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (21 berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. Pasal22 Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, perusahaan terafiliasi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha lain sesuai dengan kaidah bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik.
Pasal 23
Pendanaan dalam rangka pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa penyertaan modal negara, penjaminan pemerintah, dan/atau belanja di masing-masing Kementerian/Lembaga terkait sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. penerbitan obligasi oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara atau perusahaan patungan; d. pinjaman konsorsium Badan Usaha Milik Negara atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; e. penerbitan saham publik/ initial public offering dan dana investasi real estat oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara atau perusahaan patungan; dan latau f. pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24 ... SK No 124747 A
FRESIDEN I{EPUEUI( INDONESIA -t4-
Pasal 24
(1) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), konsorsium Badan Usaha Milik Negara dan/atau perusahaan patungan wajib melakukan penyiapan perencanaan bisnis yang optimal, agar Kawasan lndustri Terpadu Batang dapat ditawarkan dengan harga yang kompetitif kepada investor. (21 Penyiapan perencanaan bisnis yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hal sebagai berikut: a. pendanaan dan rencana investasi bisnis; b. kelayakan bisnis yang memadai; c. kajian manajemen risiko dan mitigasi yang komprehensif; d. dukungan pemasaran yang optimal; e. dukungan harga yang kompetitif; dan f. skema bisnis antara pengelola kawasan dengan pemilik lahan dan skema antara pengelola kawasan dengan pemerintah agar kompetitif. (3) Dukungan harga yang kompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf e, dapat diberikan dalam bentuk pembebasan sewa lahan atau biaya pemanfaatan lahan kepada pelaku usaha penyewa lahan ltenant) yang berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya kontrak sewa lahan oleh pelaku usaha penyewa lahan (tenantl dengan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2). (4) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pembebasan sewa lahan atau biaya pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c secara berkala selama 5 (lima) tahun pertama sejak beroperasinya Kawasan Industri Terpadu Batang dan menetapkan periode pemberian dukungan harga yang kompetitif berupa pembebasan sewa lahan atau biaya pemanfaatan lahan. SK No 124748 A Pasal 25 ...
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA _ 15_
Pasal 25
(1) lnfrastruktur dasar dan fasilitas yang telah dibangun di dalam kawasan dengan pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat dijadikan penyertaan modal negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. (21 Untuk percepatan implementasi Kawasan Industri Terpadu Batang, infrastruktur dasar dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terlebih dahulu ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga guna dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi KementerianfLembaga yang bersangkutan sebelum dijadikan penyertaan modal negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. (3) Pelaksanaan penyertaan modal negara atas infrastruktur dasar dan fasilitas yang telah dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sebagian atau bersama-sama setelah pelaksanaan proyek lintas tahun selesai dilakukan.
Pasal 26
Tim Koordinasi melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c setiap bulan Januari dan setiap bulan Juli serta sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 27
Konsorsium Badan Usaha Milik Negara dan/atau perusahaan patungan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu- waktu apabila diperlukan kepada Tim Koordinasi. SK No 124749 A Pasal 28 ...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA _ 16_
Pasal 28
Tim Koordinasi melaporkan pelaksanaan tugas dan pelaksanaern pengembangan Kawasan lndustri Terpadu Batang kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 29
(1) Berdasarkan hasii monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dalam hal diperlukan, perubahan atas daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Koordinasi setelah mendapatkan persetujuan Presiden. (21 Perubahan atas daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan melibatkan Kemen terian I Lembaga terkait.
Pasal 30
Ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2O2O tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, berlaku bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kegiatan persiapan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan lndustri Terpadu Batang yang telah dan sedang dilaksanakan tetap diakui sebagai satu kesatuan dari pelaksanaan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan presiden ini.
Pasal 32
Peraturan Presiden ini mulai diundangkan. berlaku pada tanggal SK No 124750 A Agar
PRES !DEN REPUBLIK INDONESIA -t7- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 172 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK TNDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd SK No 124952 A Djaman
DAFTAR KEGIATAN PERCEPATAN INVESTASI A. Kegiatan Percepatan Investasi Tahun 2O2l
- Kegiatan Pembangunan di Klaster 1 Fase 1 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106 TAHUN 2022 TENTANG PERCEPATAN INVESTASI MELALUI PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI TERPADU BATANG DI PROVINSI JAWA TENGAH No Program/Kegiatan Penanggung Jawab Sumber Anggaran Penyiapan Lahan Klaster I Fase I 450 Ha a. Pekerjaan Persiapan Perusahaan Patungan Penyertaan Modal Negara kepada PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) Tahun Anggaran 2O2l b. Pekerjaan Tanah Perusahaan Patungan Penyertaan Modal Negara kepada PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) Tahun Anggaran 2O2l Jaringan Listrik Klaster I Fase 1 BUMN BUMN SK No 124953 A
- Akses
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Akses To1 Masuk Kawasan KM 371+800 Jalan Kawasan BUMN BUMN a. Pembangunan Jalan Kawasan Industri Terpadu Batang 4,27 Km Kementerian Pekedaan Umum dan Perumahan Rakyat APBN b. Pembangunan Jalan Kawasan Industri Terpadu Batang 3,66 Km Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralqyat APBN Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Kawasan Industri Terpadu Batang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RaIryat APBN c. Pembangunan Jalan Kawasan Industri Terpadu Batang 7,85 Km Pengawasan Teknis Pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat APBN Core Team Pembangunan Jalan Kawasan Industri Terpadu Batang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat APBN 5. Fasilitas Pendukung Lainnya Fiber Optic/ Telekomunikasi Klaster 1 Fase I BUMN BUMN SK No 124753 A 2. Kegiatan ...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 2. Kegiatan Pembangunan Pendukung Integrasi Antar Klaster B. Kegiatan Percepatan Investasi Tahun 2022-2024
- Kegiatan Pembangunan di Klaster 1 Fase 1 No Program/Kegiatan Penanggung Jawab Sumber Anggaran Perencanaan Teknik Pembangunan Jalan Kawasan Industri Terpadu Batang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat APBN No Program/Kegiatan Penanggung Jawab Sumber Anggaran Penyelesaian Infrastruktur Kawasan Industri Perusahaan Patungan Penyertaan Modal Negara kepada PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero) Tahun Anggaran 202r Desember Suplesi Air Baku dan Drainase Utama Kawasan Klaster I Fase 1 a. Air Baku Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralqyat APBN J:uli 2022 b. Bendung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat APBN Juli 2022 SK No 124754 A c. Drainase ...
FRESIDEN REPUBLIK INDONESTA c. Drainase Utama Kawasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralqyat APBN Desember Sistem Penyediaan Air Minum, Pengelolaan Air Limbah Terintegrasi, dan Pengelolaan Persampahan Klaster I Fase 1 a. Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat APBN Februari b. Sistem Pengelolaan Air Limbah Terintegrasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat APBN Desember c. Sistem Pengelolaan Persampahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat APBN Desember Rumah Susun dan Fasilitasnya di Klaster 1 Fase 1 a. Rusun Batang 1 sebanyak 4 Tower dengan kontrak tahun iamak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakvat APBN Desember Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat APBN Desember b. Rusun Batang2 sebanyak 3 Tower dengan kontrak tahun c. Rusun ... SK No 124755 A amak
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 5- 2. Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Penunjang Kawasan c. Rusun Batang 3 sebanyak 3 Tower dengan kontrak tahun jamak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat APBN Desember Fasilitas Pendukung Lainnya a. Fiber Opticl Telekomunikasi Klaster 1 Fase 1 BUMN BUMN Desember b. Jaringan Gas Pipa Distribusi Dalam Kawasan Klaster 1 Fase 1 BUMN BUMN Desember c. Jaringan Gas Pipa Transmisi Semarang- Batang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral APBN Desember No Program/Kegiatan Penanggung Jawab Sumber Anggaran Penyelesaian Perluasan Stasiun Kereta (Emplasemen Stasiun Plabuan dan Penambahan Jalur) Kementerian Perhubungan APBN dan/atau KPBU Desember Pembangunan Dry Port Kementerian Perhubungan APBN dan/atau KPBU Desember SK No 124633 A 3. Pembangunan ...
PRESIDEN REPUBLTK |NDONES|A 6- Pembangunan Jettg I Trestlel Dermaga Kementerian Perhubungan APBN dan/atau KPBU Desember 3. Kegiatan Pembangunan Pendukung Integrasi Antar Klaster No Program/Kegiatan Penanggung Jawab Sumber Anggaran Penyelesaian Jaringan Listrik Antar Klaster BUMN BUMN Desember Pematangan Lahan di luar Klaster I Fase 1 seluas t400 Ha Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat APBN Desember Jalan Kawasan a. Pembangunan Jalan Kawasan Industri Terpadu Batang 14,84 Km Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat APBN Maret 2022 Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Kawasan Industri Terpadu Batang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat APBN Mei 2022 b. Pembangunan Jalan Kawasan lndustri Terpadu Batang 19,48 Km Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat APBN Januari Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Kawasan Industri Terpadu Batang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat APBN Januari SK No 124626 A c. Pembangunan ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 7- c. Pembangunan Jalan Kawasan Industri Terpadu Batang 26,65 Km Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat APBN Desember d. Pembangunan Jalan Kawasan Industri Terpadu Batang 20,59 Km Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat APBN Desember Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Kawasan Industri Terpadu Batang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat APBN Desember Fasilitas Pendukung Lainnya Antar Klaster a. Jaringan Fiber Opticl Telekomunikasi BUMN BUMN Desember b. Jaringan Gas Pipa Distribusi Dalam Kawasan BUMN BUMN Desember PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA K INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, SK No 124954 A Djaman
