Pasal 3
(1) Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan: a. rencana induk kawasan industri (master planl; dan b. daftar kegiatan percepatan investasi. SK No 124736 A (2) Rencana...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Rencana induk kawasan industri (master plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri Perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penetapan rencana induk kawasan industri (master planl sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengacu pada ketentuan tata ruang. (41 Daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
