Pasal 23
Pendanaan dalam rangka pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa penyertaan modal negara, penjaminan pemerintah, dan/atau belanja di masing-masing Kementerian/Lembaga terkait sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. penerbitan obligasi oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara atau perusahaan patungan; d. pinjaman konsorsium Badan Usaha Milik Negara atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; e. penerbitan saham publik/ initial public offering dan dana investasi real estat oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara atau perusahaan patungan; dan latau f. pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24 ... SK No 124747 A
FRESIDEN I{EPUEUI( INDONESIA -t4-
