PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BANJAR DENGAN KABUPATEN...
Pasal 7
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional: a. men5rusun perencanaan penganggaran untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; dan b. menyelaraskan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional.
