Pasal 8
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Perindustrian: a. mengoordinasikan perolehan perizinan berusaha di sektor industri untuk penyelenggaraan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; b. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; c. mengusulkan/menetapkan kebijakan pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagai prioritas nasional dan objek vital nasional; d. menetapkan rencana induk kawasan industri (master planl Kawasan Industri Terpadu Batang; dan e. berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan instansi lain terkait dengan kebutuhan regulasi dan infrastruktur industri berdasarkan rencana induk kawasan industri (master planl Kawasan Industri Terpadu Batang.
