Pasal 16
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: a. mengoordinasikan perizinan berusaha bagi beroperasinya Kawasan Industri Terpadu Batang dengan Kementerian / Lembaga pembina sektor kawasan industri; b. melakukan promosi untuk menarik investasi yang dapat meningkatkan citra positif Indonesia sebagai tujuan investasi ke Kawasan Industri Terpadu Batang; c. memfasilitasi perizinan berusaha yang dibutuhkan pelaku usaha yang akan melakukan penanaman modal di Kawasan Industri Terpadu Batang; d. memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan, fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu, dan fasilitas pembebasan bea masuk atas importasi mesin dan/atau barang dan bahan, serta fasilitas lain kepada pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha terkait perizinan dan non perizinan bagi kegiatan investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang; dan f. menetapkan kriteria pelaku usaha yang dapat menjadi penyewa lahan (tenantl di Kawasan lndustri Terpadu Batang. SK No 124744 A Pasal 17 ...
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
