Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
- Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah-Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan.
- Provinsi Kalimantan Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor Tahun tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. www.peraturan.go.id 2018, No.1614
- Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan
dimulai dari:
a.
Batas daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah dimulai dari T 0 dengan
koordinat 02° 33' 16.650" LS dan 115° 09' 17.003" BT
terletak di pertemuan Sungai Awang Babirik dengan
Sungai Batang Banyu Miris yang merupakan pertigaan
batas Desa Hakurung Kecamatan Daha Utara Kabupaten
Hulu Sungai Selatan dengan Desa Mantaas Kecamatan
Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan
Desa Sungai Jamjam Kecamatan Babirik Kabupaten
Hulu Sungai Utara, T 0 selanjutnya ke arah Tenggara
menuju TK 01 dengan koordinat 02° 33' 27.401" LS dan
115° 10' 30.544" BT yang terletak pada tepi Sungai
Babirik Desa Paharangan Kecamatan Kecamatan Daha
Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa
Mantaas Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten
Hulu Sungai Tengah;
b.
TK 01 selanjutnya ke arah Barat Daya mengikuti Sungai
Babirik sampai pada TK 02 dengan koordinat 02° 33'
59.721" LS dan 115° 10' 04.177" BT yang merupakan
batas
Desa
Paharangan
Kecamatan
Daha
Utara
Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Mantaas
Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai
Tengah;
c.
TK 02 selanjutnya ke arah Barat mengikuti alur Sungai
Babirik sampai pada TK 03 dengan koordinat 02° 34'
03.792" LS dan 115° 09' 43.330" BT yang terletak di
Gumpung yang merupakan batas Desa Paharangan
Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan
www.peraturan.go.id
2018, No.1614
dengan Desa Mantaas Kecamatan Labuan Amas Utara
Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
d.
TK 03 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 04
dengan koordinat 02° 33' 54.723" LS dan 115° 09'
29.831" yang ditunjukan oleh H. Gabau yang merupakan
batas
Desa
Paharangan
Kecamatan
Daha
Utara
Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Mantaas
Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai
Tengah;
e.
TK 04 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK
05 dengan koordinat 02° 34' 04.709" LS dan 115° 09'
24.314" BT yang terletak di lembah yang merupakan
batas
Desa
Paharangan
Kecamatan
Daha
Utara
Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Mantaas
Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai
Tengah;
f.
TK 05 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 06
dengan koordinat 02° 34' 44.676" LS dan 115° 09'
41.638" BT yang terletak pada Awang Dinar yang
merupakan batas Desa Murung Raya Kecamatan Daha
Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa
Mantaas Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten
Hulu Sungai Tengah;
g.
TK 06 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 07
dengan koordinat 02° 36' 01.905" LS dan 115° 10'
13.442" BT yang terletak di Jingah Rabah yang
merupakan batas Desa Murung Raya Kecamatan Daha
Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa
Mantaas Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten
Hulu Sungai Tengah;
h.
TK 07 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri aliran
Sungai Batang Alai sampai pada TK 08 dengan koordinat
02° 36' 41.067" LS dan 115° 09' 29.331" BT yang terletak
pada pertemuan Sungai Batang Alai dengan Sungai
Barabai yang merupakan batas Desa Murung Raya
Kecamatan
Daha
Utara
dan
Desa
Pihanin
Raya
Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai
www.peraturan.go.id
2018, No.1614
Selatan dengan Desa Mantaas Kecamatan Labuan Amas
Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
i.
TK 08 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri aliran
Sungai Barabai sampai pada TK 09 dengan koordinat 02°
38' 12.650" LS dan 115° 10' 43.486" BT yang terletak di
pertigaan Sungai Amandit dengan Sungai Barabai
merupakan batas Desa Muning Baru Kecamatan Daha
Selatan dan Desa Bangkau Kecamatan Kandangan
Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Mantaas
Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai
Tengah;
j.
TK 09 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri aliran
Sungai Barabai sampai pada TK 10 dengan koordinat 02°
37' 57.330" LS dan 115° 11' 19.887" BT yang merupakan
batas Desa Bangkau Kecamatan Kandangan Kabupaten
Hulu Sungai Selatan dengan Desa Tabat Kecamatan
Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
k.
TK 10 selanjutnya ke TK 11 dengan koordinat 02° 39'
33.063" LS dan 115° 12' 22.206" BT yang merupakan
batas Desa Bangkau Kecamatan Kandangan Kabupaten
Hulu Sungai Selatan dengan Desa Mahang Baru
Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu
Sungai Tengah;
l.
TK 11 selanjutnya ke TK 12 dengan koordinat 02° 39'
48.937" LS dan 115° 12' 39.308" BT yang terletak di tepi
Danau
Bangkau
merupakan
batas
Desa
Bangkau
Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
dengan Desa Mahang Baru Kecamatan Labuan Amas
Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
m.
TK 12 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 13
yang terletak di Sungai Martajiwa dengan koordinat 02°
40' 57.029" LS dan 115° 13' 52.683" BT yang merupakan
batas Desa Sungai Kupang Kecamatan Kandangan dan
Desa Kayu Abang Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu
Sungai Selatan dengan Desa Mahang Baru Kecamatan
Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
www.peraturan.go.id
2018, No.1614
n.
TK 13 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 14
yang terletak di Sungai Martajiwa dengan koordinat 02°
41' 03.226" LS dan 115° 14' 22.878" BT yang merupakan
batas
Desa
Kayu
Abang
Kecamatan
Angkinang
Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Panggang
Marak Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu
Sungai Tengah;
o.
TK 14 selanjutnya ke arah Timur mengikuti aliran
Sungai Martajiwa sampai pada TK 15 dengan
koordinat 02° 41' 22.070" LS dan 115° 16' 49.850" BT
yang terletak di Pertigaan Sungai Martajiwa yang
merupakan batas Desa Bamban Kecamatan Angkinang
Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Pandanu
Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
p.
TK 15 selanjutnya ke arah Timur mengikuti aliran Sungai
Martajiwa sampai pada TK 16 dengan koordinat 02° 41'
26.680" LS dan 115° 17' 30.490" BT yang terletak di
Pertigaan Sungai Martajiwa dengan Sungai Awang
Sultan yang merupakan batas Desa Bamban
Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan
dengan Desa Pandanu Kecamatan Haruyan Kabupaten
Hulu Sungai Tengah;
q.
TK 16 selanjutnya ke arah Selatan mengikuti aliran
Sungai Awang Sultan sampai pada TK 17 dengan
koordinat 02° 41' 48.390" LS dan 115° 17' 29.750" BT
yang terletak di Pertigaan Sungai Awang Sultan
dengan Sungai Kacil yang merupakan batas Desa
Bamban Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu
Sungai Selatan dengan Desa Pandanu Kecamatan
Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
r.
TK 17 selanjutnya ke arah Timur mengikuti aliran
Sungai Kacil sampai pada TK 18 terletak di pertigaan
Sungai Pangambau dan Sungai Martajiwa dengan
koordinat 02° 41' 51.113" LS dan 115° 18' 10.587" BT
yang
merupakan
batas
Desa
Bamban
Kecamatan
Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa
www.peraturan.go.id
2018, No.1614
Pengambau Hilir Luar Kecamatan Haruyan Kabupaten
Hulu Sungai Tengah;
s.
TK 18 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 19
terletak di pintu gerbang Kabupaten Hulu Sungai Selatan
dengan
Kabupaten
Hulu
Sungai
Tengah
dengan
koordinat 02° 41' 59.159" LS dan 115° 18' 37.575" BT
yang merupakan batas Desa Bamban Utara Kecamatan
Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa
Pengambau Hilir Luar Kecamatan Haruyan Kabupaten
Hulu Sungai Tengah;
t.
TK 19 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri Sungai
Pangambau sampai pada TK 20 dengan koordinat 02° 41'
43.000" LS 115° 19' 15.734" BT yang merupakan batas
Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang Kabupaten
Hulu Sungai Selatan dengan Desa Pengambau Hilir
Dalam Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai
Tengah;
u.
TK 20 selanjutnya ke arah Timur mengikuti Sungai
Pangambau sampai pada TK 21 dengan koordinat 02° 41'
46.897" LS dan 115° 19' 32.660" BT yang merupakan
batas Desa Pandulangan Kecamatan Talaga Langsat
Kabupaten
Hulu
Sungai
Selatan
dengan
Desa
Pengambau Hilir Dalam Kecamatan Haruyan Kabupaten
Hulu Sungai Tengah;
v.
TK 21 selanjutnya ke arah Tenggara mengikuti aliran
Sungai Pangambau sampai pada TK 22 dengan koordinat
02° 42' 03.828" LS dan 115° 19' 57.274" BT yang
merupakan batas Desa Longawang Kecamatan Talaga
Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa
Pengambau Hilir Dalam Kecamatan Haruyan Kabupaten
Hulu Sungai Tengah;
w.
TK 22 selanjutnya Tarik Lurus ke arah Tenggara sampai
pada TK 23 terletak di Tabat Aliaman dengan koordinat
02° 42' 11.276" LS dan 115° 20' 15.685" BT yang
merupakan batas Desa Gumbil Kecamatan Talaga
Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa
www.peraturan.go.id
2018, No.1614
Pengambau Hilir Dalam Kecamatan Haruyan Kabupaten
Hulu Sungai Tengah;
x.
TK 23 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 24
terletak
di
jembatan
Sungai
Pengambau
dengan
koordinat 02° 42' 21.449" LS dan 115° 20' 27.002" BT
yang merupakan batas Desa Gumbil Kecamatan Talaga
Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa
Pengambau Hilir Dalam Kecamatan Haruyan Kabupaten
Hulu Sungai Tengah;
y.
TK 24 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 25
terletak di Tabat Jabar dengan koordinat 02° 42' 48.299"
LS dan 115° 20' 44.545" BT yang merupakan batas Desa
Gumbil Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu
Sungai Selatan dengan Desa Pengambau Hilir Dalam dan
Desa Tabat Padang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu
Sungai Tengah;
z.
TK 25 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 26
terletak di Sungai Guha dengan koordinat 02° 43'
06.774" LS dan 115° 20' 55.948" BT yang merupakan
batas
Desa
Gumbil
Kecamatan
Talaga
Langsat
Kabupaten
Hulu
Sungai
Selatan
dengan
Desa
Pengambau Hulu Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu
Sungai Tengah;
aa. TK 26 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 27
terletak di Sungai Kayu Sarai dengan koordinat 02° 43'
05.597" LS dan 115° 21' 15.731" BT yang merupakan
batas Desa Gumbil Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten
Hulu Sungai Selatan dengan Desa Pengambau Hulu
Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
bb. TK 27 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 28
yang terletak pada Check Dam Tajun dengan koodinat
02° 43' 19.719" LS dan 115° 21' 34.554" BT yang
merupakan batas Desa Gumbil Kecamatan
Talaga
Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa
Pengambau Hulu Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu
Sungai Tengah;
www.peraturan.go.id
2018, No.1614
cc. TK 28 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 29
terletak di kawasan Gunung Laos dengan koordinat 02°
43' 52.654" LS dan 115° 21' 49.791" BT yang merupakan
batas Desa Gumbil Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten
Hulu Sungai Selatan dengan Desa Pengambau Hulu
Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
dd. TK 29 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 30
terletak di batu besar buntu/batu keramat dengan
koordinat 02° 44' 08.298" LS dan 115° 22' 02.105" BT
yang merupakan batas Desa Gumbil Kecamatan Talaga
Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa
Pengambau Hulu Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu
Sungai Tengah;
ee. TK 30 mengikuti alur sungai buntu sampai pada TK 31
dengan koordinat 02° 44' 23.870" LS dan 115° 22'
32.873" BT yang terletak di lokasi Gunung Tarap,
merupakan batas Desa Gumbil Kecamatan
Talaga
Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa
Sungai Harang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu
Sungai Tengah;
ff. TK 31 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 32
dengan koordinat 02° 44' 39.411" LS dan 115° 22'
41.691"
BT
yang
merupakan
batas
Desa
Hamak
Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai
Selatan dengan Desa Sungai Harang Kecamatan Haruyan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
gg. TK 32 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 33
dengan koordinat 02° 44' 45.727" LS dan 115° 22'
41.650"
BT
yang
merupakan
batas
Desa
Hamak
Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai
Selatan dengan Desa Sungai Harang Kecamatan Haruyan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
hh. TK 33 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 34
dengan koordinat 02° 44' 48.340" LS dan 115° 22'
47.798"
BT
yang
merupakan
batas
Desa
Hamak
Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai
www.peraturan.go.id
2018, No.1614
Selatan dengan Desa Sungai Harang Kecamatan Haruyan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
ii. TK 34 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 35
dengan koordinat 02° 44' 47.827" LS dan 115° 22'
53.821" BT yang terletak di puncak Gunung Mantiut,
merupakan batas Desa Hamak Timur, Kecamatan Talaga
Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa
Sungai Harang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu
Sungai Tengah;
jj. TK 35 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 36
dengan koordinat 02° 44' 50.217" LS dan 115° 23'
03.239" BT yang terletak di Pertigaan Pancur Mantiut,
merupakan batas Desa Hamak Timur Kecamatan Talaga
Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa
Sungai Harang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu
Sungai Tengah;
kk. TK 36 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 37
dengan koordinat 02° 44' 52.382" LS dan 115° 23'
15.183" BT yang terletak di Pertigaan Pancur Baduri Kaki
Gunung Mantiut, merupakan batas Desa Hamak Timur
Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai
Selatan dengan Desa Sungai Harang Kecamatan Haruyan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
ll. TK 37 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 38
dengan koordinat 02° 44' 57.655" LS dan 115° 23'
38.584” BT yang terletak di Jalan Raya Padang Lanjar,
merupakan batas Desa Hamak Utara Kecamatan Talaga
Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa
Sungai Harang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu
Sungai Tengah;
mm. TK 38 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 39
dengan koordinat 02° 45' 06.342" LS dan 115° 23'
58.160” BT yang terletak di Sungai Umpaya, merupakan
batas Desa Hamak Utara Kecamatan Talaga Langsat
Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Batu
Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai
Tengah;
www.peraturan.go.id
2018, No.1614
nn. TK 39 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 40
dengan koordinat 02° 45' 13.831" LS dan 115° 23'
59.478" BT yang terletak di Pertemuan Sungai Umpaya
dan Sungai Durian, merupakan batas Desa Hamak Utara
Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai
Selatan dengan Desa Batu Panggung Kecamatan Haruyan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
oo. TK 40 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 41
dengan koordinat 02° 45' 14.063" LS dan 115° 24'
02.230" BT yang terletak di Pohon Ramania di Mungkur
Singabraja,
merupakan
batas
Desa
Hamak
Utara
Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai
Selatan dengan Desa Batu Panggung Kecamatan Haruyan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
pp. TK 41 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 42
dengan koordinat 02° 45' 20.837" LS dan 115° 24'
04.196” BT yang teletak di Tunggul Ulin di Mungkur
Singabraja,
merupakan
batas
Desa
Hamak
Utara
Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai
Selatan dengan Desa Batu Panggung Kecamatan Haruyan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
qq. TK 42 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 43
dengan koordinat 02° 45' 23.844" LS dan 115° 24'
12.380" BT yang terletak di Pertemuan Sungai Kikir dan
Sungai Umpaya, merupakan batas Desa Hamak Utara
Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai
Selatan dengan Desa Batu Panggung Kecamatan Haruyan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
rr. TK 43 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 44
dengan koordinat 02° 45' 22.849" LS dan 115° 24'
23.295" BT yang teletak di Jembatan Sungai Umpaya,
merupakan batas Desa Hamak Utara Kecamatan Talaga
Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa
Batu Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu
Sungai Tengah;
ss. TK 44 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 45
dengan koordinat 02° 45' 24.580" LS dan 115° 24'
www.peraturan.go.id
2018, No.1614
27.016" BT yang terletak di Simpang Tiga Mungkur
Tihang PAL, merupakan batas Desa Hamak Utara
Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai
Selatan dengan Desa Batu Panggung dan Desa Sungai
Harang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai
Tengah;
tt. TK 45 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 46
dengan koordinat 02° 45' 27.384" LS dan 115° 24'
30.606" BT yang terletak di Pohon Birik Lubakan Tihang
PAL, merupakan batas Desa Hamak Utara Kecamatan
Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan
Desa Batu Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten
Hulu Sungai Tengah;
uu. TK 46 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 47
dengan koordinat 02° 45' 38.581" LS dan 115° 24'
28.487" BT yang terletak di Puncak Gunung Karadai,
merupakan batas Desa Hamak Utara Kecamatan Talaga
Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa
Batu Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu
Sungai Tengah;
vv. TK 47 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 48
dengan koordinat 02° 45' 48.381" LS dan 115° 24'
28.312" BT yang terletak di Deretan Gunung Karadai,
merupakan batas Desa Hamak Utara Kecamatan Talaga
Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa
Batu Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu
Sungai Tengah;
ww. TK 48 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 49
dengan koordinat 02° 45' 57.890" LS dan 115° 24'
30.760" BT yang terletak di Punggung Gunung Peniti
Raya, merupakan batas Desa Hamak Utara Kecamatan
Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan
Desa Batu Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten
Hulu Sungai Tengah;
xx. TK 49 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 50
dengan koordinat 02° 45' 59.720" LS dan 115° 24'
35.258" BT yang terletak di Puncak Gunuung Peniti Raya,
www.peraturan.go.id
2018, No.1614
merupakan batas Desa Hamak Utara Kecamatan Talaga
Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa
Batu Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu
Sungai Tengah;
yy. TK 50 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 51
dengan koordinat 02° 46' 01.854" LS dan 115° 24'
48.724" BT yang terletak di Punggung Gunung Peniti
Raya, merupakan batas Desa Hamak Utara Kecamatan
Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan
Desa Batu Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten
Hulu Sungai Tengah;
zz. TK 51 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 52
dengan koordinat 02° 46' 00.594" LS dan 115° 24'
55.655" BT yang terletak di Kaki Gunung Jungging Burit,
merupakan batas Desa Hamak Utara Kecamatan Talaga
Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa
Batu Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu
Sungai Tengah;
aaa. TK 52 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 53
dengan koordinat 02° 46' 02.618" LS dan 115° 25'
00.120" BT yang terletak di Puncak Gunung Jungging
Burit, merupakan batas Desa Hamak Utara Kecamatan
Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan
Desa Batu Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten
Hulu Sungai Tengah;
bbb. TK 53 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 54
dengan koordinat 02° 46' 02.158" LS dan 115° 25'
07.585" BT yang merupakan batas Desa Hamak Utara
Kecamatan Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai
Selatan dengan Desa Batu Panggung Kecamatan Haruyan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
ccc. TK 54 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 55
mengacu pada garis batas peta RBI tahun 1999 dengan
koordinat 02° 46' 19.193" LS dan 115° 25' 27.066" BT
yang merupakan batas Desa Hamak Utara Kecamatan
Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan
www.peraturan.go.id
2018, No.1614
Desa Kindingan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu
Sungai Tengah;
ddd. TK 55 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 56
mengacu pada garis batas peta RBI tahun 1999 dengan
koordinat 02° 46' 34.034" LS dan 115° 25' 22.726" BT
yang merupakan batas Desa Hamak Utara Kecamatan
Talaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan
Desa Kindingan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu
Sungai Tengah;
eee. TK 56 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 57
mengacu pada garis batas peta RBI tahun 1999 dengan
koordinat 02° 46' 31.872" LS dan 115° 26' 01.645" BT
yang merupakan batas Desa Hulu Banyu Kecamatan
Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa
Kindingan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai
Tengah;
fff. TK 57 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 58
mengacu pada garis batas peta RBI tahun 1999 dengan
koordinat 02° 46' 57.203" LS dan 115° 26' 27.177" BT
yang terletak di Jalan Kabupaten, merupakan batas Desa
Hulu Banyu Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai
Selatan dengan Desa Kindingan Kecamatan Hantakan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
ggg. TK 58 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 59
mengacu pada garis batas peta RBI tahun 1999 dengan
koordinat 02° 45' 58.516" LS dan 115° 27' 03.087" BT
yang merupakan batas Desa Hulu Banyu Kecamatan
Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa
Kindingan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai
Tengah;
hhh.
TK 59 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK
60 mengacu pada garis batas peta RBI tahun 1999
dengan koordinat 02° 45' 04.659" LS dan 115° 27'
47.637"
BT
yang
merupakan
batas
Desa
Ulang
Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan
dengan Desa Kindingan Kecamatan Hantakan Kabupaten
Hulu Sungai Tengah;
www.peraturan.go.id
2018, No.1614
iii. TK 60 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 61
mengacu pada garis batas peta RBI tahun 1999 dengan
koordinat 02° 44' 26.495" LS dan 115° 28' 33.258" BT
yang merupakan batas Desa Ulang Kecamatan Loksado
Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Kindingan
Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
jjj. TK 61 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 62
mengacu pada garis batas peta RBI tahun 1999 dengan
koordinat 02° 43' 42.327" LS dan 115° 29' 09.996" BT
yang merupakan batas Desa Ulang Kecamatan Loksado
Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Haruyan
Dayak Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai
Tengah;
kkk. TK 62 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 63
dengan koordinat 02° 44' 01.547" LS dan 115° 29'
18.325"
BT
yang
merupakan
batas
Desa
Ulang
Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan
dengan Desa Haruyan Dayak Kecamatan Hantakan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
lll. TK 63 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 64
dengan koordinat 02° 44' 07.600" LS dan 115° 29'
30.900"
BT
yang
merupakan
batas
Desa
Ulang
Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan
dengan Desa Haruyan Dayak Kecamatan Hantakan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
mmm. TK 64 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK
65 dengan koordinat 02° 43' 59.200" LS dan 115° 29'
36.200"
BT
yang
merupakan
batas
Desa
Ulang
Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan
dengan Desa Haruyan Dayak Kecamatan Hantakan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
nnn.
TK 65 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK
66 dengan koordinat 02° 43' 52.800" LS dan 115° 29'
45.800" BT yang terletak di Tepi Sungai, merupakan
batas Desa Ulang Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu
Sungai Selatan dengan Desa Haruyan Dayak Kecamatan
Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
www.peraturan.go.id
2018, No.1614
ooo. TK 66 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 67
dengan koordinat 02° 43' 39.300" LS dan 115° 30'
08.400"
BT
yang
merupakan
batas
Desa
Ulang
Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan
dengan Desa Haruyan Dayak Kecamatan Hantakan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
ppp. TK 67 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 68
dengan koordinat 02° 43' 44.200" LS dan 115° 30'
17.600"
BT
yang
merupakan
batas
Desa
Ulang
Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan
dengan Desa Haruyan Dayak Kecamatan Hantakan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
qqq. TK 68 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 69
dengan koordinat 02° 43' 47.348" LS dan 115° 32'
00.121"
BT
yang
merupakan
batas
Desa
Ulang
Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan
dengan Desa Haruyan Dayak Kecamatan Hantakan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
rrr. TK 69 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 70
dengan koordinat 02° 43' 44.979" LS dan 115° 32'
52.071"
BT
yang
merupakan
batas
Desa
Ulang
Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan
dengan Desa Patikalain Kecamatan Hantakan Kabupaten
Hulu Sungai Tengah;
sss. TK 70 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 71
mengacu pada garis batas peta RBI tahun 1999 dengan
koordinat 02° 43' 13.993" LS dan 115° 33' 54.062" BT
yang merupakan batas Desa Haratai Kecamatan Loksado
Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Patikalain
Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
ttt. TK 71 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 72
mengacu pada garis batas peta RBI tahun 1999 dengan
koordinat 02° 42' 41.889" LS dan 115° 34' 48.693" BT
yang merupakan batas Desa Haratai Kecamatan Loksado
Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Hinas Kiri
Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten Hulu Sungai
Tengah;
www.peraturan.go.id
2018, No.1614
uuu.
TK 72 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK
73 mengacu pada garis batas peta RBI tahun 1999
dengan koordinat 02° 43' 16.552" LS dan 115° 35'
52.594"
BT
yang
merupakan
batas
Desa
Haratai
Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan
dengan Desa Hinas Kiri Kecamatan Batang Alai Timur
Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
vvv. TK 73 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 74
sampai dengan koordinat 02° 44' 19.639" LS dan 115° 35'
39.808" BT yang merupakan batas Desa Kamawakan
Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan
dengan Desa Juhu Kecamatan Batang Alai Timur
Kabupaten Hulu Sungai Tengah; dan
www. TK 74 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada
pertigaan batas antara Desa Kamawakan Kecamatan
Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa
Juhu Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten Hulu
Sungai Tengah dan Desa Hulu Sampanahan Kecamatan
Hampang Kabupaten Kotabaru yang ditandai oleh TK 75
dengan koordinat 02° 45' 36.611" LS dan 115° 35'
22.470" BT.
Pasal 3
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2018, No.1614 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id 2018, No.1614
www.peraturan.go.id
