PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Dengan...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
- Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah-Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan.
- Provinsi Kalimantan Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor Tahun tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. www.peraturan.go.id 2018, No.1614
- Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
