PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Dengan...
Pasal 3
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan.
