PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Kalimantan Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
- Kabupaten Pasir adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang.
BAB II…
PRESIDEN
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Penajam Paser Utara di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Penajam Paser Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Pasir yang terdiri atas:
- Kecamatan Sepaku;
- Kecamatan Penajam
- Kecamatan Waru; dan
- Kecamatan Babulu.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Pasir dikurangi dengan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Kabupaten Penajam Paser Utara mempunyai batas-batas
wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Semboja Kabupaten Kutai, Kota Balikpapan, dan Selat Makasar;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Longkali Kabupaten Pasir dan Selat Makasar; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat dan Kecamatan Longkali Kabupaten Pasir.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara secara
pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara,
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan...
PRESIDEN
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penajam
Paser Utara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Penajam Paser Utara berkedudukan di Penajam.
Pasal 8
Kewenangan Kabupaten Penajam Paser Utara mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser
Utara dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kabupaten Penajam Paser Utara.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Penajam Paser Utara untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10…
Pasal 10
PRESIDEN
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara, jumlah
dan komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir, yang
keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pasir ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pasir, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
Pasal 11
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Penajam Paser Utara dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara, Penjabat
Bupati Penajam Paser Utara diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Kalimantan Timur.
(2) Peresmian Kabupaten Penajam Paser Utara serta pelantikan
Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk
meresmikan Kabupaten Penajam Paser Utara dan/atau melantik Penjabat Bupati.
Pasal 13...
Pasal 13
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Penajam
PRESIDEN
Paser Utara dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Penajam Paser Utara, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang terkait, Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Pasir sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara;
- barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Pasir yang berada dalam wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara;
- Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Pasir yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Penajam Paser Utara;
- utang-piutang Kabupaten Pasir yang kegunaannya untuk Kabupaten Penajam Paser Utara; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Penajam Paser Utara.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Penajam Paser Utara.
(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang
pelaksanaannya oleh Gubernur Kalimantan Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15...
Pasal 15
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat
PRESIDEN
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasir terhitung sejak peresmian Kabupaten Penajam Paser Utara sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pasal 16
(1) Sebelum Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Pasir yang berlaku di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Pasir harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pasal 17
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002
ttd
Salinan sesuai denan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Timur pada umumnya dan Kabupaten Pasir pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas wilayah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai pemekaran Kabupaten Pasir;
- bahwa pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
Undang-undang…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
