UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002
ttd
Salinan sesuai denan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo
