UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara,
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan...
PRESIDEN
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penajam
Paser Utara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
