PERUBAHAN NAMA KABUPATEN PASIR
Pasal 1
Nama Kabupaten Pasir sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur diubah menjadi Kabupaten Paser.
Pasal 2
(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif
perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nomenklatur Kabupaten Pasir dapat digunakan bersama-sama dengan nomenklatur Kabupaten Paser dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Pemerintah Kabupaten Paser bersama-sama dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Paser.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2007
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2007
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Pasir dibentuk dengan Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang;
bahwa dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pasir terdapat aspirasi masyarakat Kabupaten Pasir yang menginginkan perubahan nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser;
bahwa perubahan nama tersebut diusulkan oleh Gubernur Kalimantan Timur melalui surat Nomor 125.1/2155/Pem.D/2007 tanggal 28 Maret 2007 atas usulan Bupati Pasir Nomor 873/T.Praja.2/XII/2006 tanggal 21 Desember 2006, setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir Nomor 25 Tahun 2006 tanggal 18 Desember 2006 tentang Persetujuan Perubahan Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser;
bahwa . . .
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c serta sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara Di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4182);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia . . .
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
