PP
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN PASIR
Pasal 2
(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif
perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nomenklatur Kabupaten Pasir dapat digunakan bersama-sama dengan nomenklatur Kabupaten Paser dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Pemerintah Kabupaten Paser bersama-sama dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Paser.
