PP
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN PASIR
Pasal 1
Nama Kabupaten Pasir sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur diubah menjadi Kabupaten Paser.
Nama Kabupaten Pasir sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur diubah menjadi Kabupaten Paser.