SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
Keolahragaan nasional adalah keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai- nilai keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan olahraga.
Sistem keolahragaan nasional adalah keseluruhan aspek keolahragaan yang saling terkait secara terencana, sistimatis, terpadu, dan berkelanjutan sebagai satu kesatuan yang meliputi pengaturan, pendidikan, pelatihan, pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional.
Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
Pelaku . . .
PRESIDEN
Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.
Olahraga pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
Olahraga rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
Olahraga amatir adalah olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
Olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
Olahraga . . .
PRESIDEN
Olahraga penyandang cacat adalah olahraga yang khusus dilakukan sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental seseorang.
Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai olahragawan atau kelompok olahragawan (tim) dalam kegiatan olahraga.
Industri olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.
Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.
Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga.
Pembinaan dan pengembangan keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
Setiap orang adalah seseorang, orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.
Standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
Standar . . .
PRESIDEN
- Standar kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji kompetensi.
- Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan standar nasional keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
- Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan.
- Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
- Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
- Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keolahragaan.
Pasal 2
Keolahragaan nasional diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Keolahragaan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat.
Pasal 4
Keolahragaan nasional bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa.
BAB III . . .
PRESIDEN
Pasal 5
Keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip:
- demokratis, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai keagamaan, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa;
- keadilan sosial dan nilai kemanusiaan yang beradab;
- sportivitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika;
- pembudayaan dan keterbukaan;
- pengembangan kebiasaan hidup sehat dan aktif bagi masyarakat;
- pemberdayaan peran serta masyarakat;
- keselamatan dan keamanan; dan
- keutuhan jasmani dan rohani.
Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 6
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk:
- melakukan kegiatan olahraga;
- memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga;
- memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga yang sesuai dengan bakat dan minatnya;
- memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan dan pengembangan dalam keolahragaan;
- menjadi pelaku olahraga; dan
- mengembangkan industri olahraga.
Pasal 7 . . .
PRESIDEN
Pasal 7
Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga khusus.
Pasal 8
Setiap warga negara berkewajiban untuk berperan serta dalam kegiatan olahraga dan memelihara prasarana dan sarana olahraga serta lingkungan.
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Orang Tua
Pasal 9
(1) Orang tua mempunyai hak mengarahkan, membimbing,
membantu, dan mengawasi serta memperoleh informasi tentang perkembangan keolahragaan anaknya.
(2) Orang tua berkewajiban memberikan dorongan kepada
anaknya untuk aktif berpartisipasi dalam olahraga.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 10
(1) Masyarakat mempunyai hak untuk berperan serta dalam
perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan keolahragaan.
(2) Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber
daya dalam penyelenggaraan keolahragaan.
Bagian Keempat . . .
PRESIDEN
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Pasal 11
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai hak
mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban
memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Pasal 12
(1) Pemerintah mempunyai tugas menetapkan dan
melaksanakan kebijakan serta standardisasi bidang keolahragaan secara nasional.
(2) Pemerintah daerah mempunyai tugas untuk melaksanakan
kebijakan dan mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan keolahragaan serta melaksanakan standardisasi bidang keolahragaan di daerah.
Pasal 13
(1) Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur,
membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional.
(2) Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk
mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah.
Pasal 14 . . .
PRESIDEN
Pasal 14
(1) Pelaksanaaan tugas penyelenggaraan keolahragaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan yang dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2), pemerintah daerah membentuk sebuah
dinas yang menangani bidang keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan
Pasal 15 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
Ruang lingkup olahraga meliputi kegiatan:
- olahraga pendidikan;
- olahraga rekreasi; dan
- olahraga prestasi.
Pasal 18 . . .
PRESIDEN
Pasal 18
(1) Olahraga pendidikan diselenggarakan sebagai bagian
proses pendidikan.
(2) Olahraga pendidikan dilaksanakan baik pada jalur
pendidikan formal maupun nonformal melalui kegiatan intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
(3) Olahraga pendidikan dimulai pada usia dini.
(4) Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal
dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan.
(5) Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan nonformal
dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
(6) Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5) dibimbing oleh guru/dosen olahraga dan dapat dibantu oleh tenaga keolahragaan yang disiapkan oleh setiap satuan pendidikan.
(7) Setiap satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) berkewajiban menyiapkan prasarana dan sarana olahraga pendidikan sesuai dengan tingkat kebutuhan.
(8) Setiap satuan pendidikan dapat melakukan kejuaraan
olahraga sesuai dengan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik secara berkala antarsatuan pendidikan yang setingkat.
(9) Kejuaraan olahraga antarsatuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dapat dilanjutkan pada tingkat daerah, wilayah, nasional, dan internasional.
Pasal 19
(1) Olahraga rekreasi dilakukan sebagai bagian proses
pemulihan kembali kesehatan dan kebugaran.
(2) Olahraga rekreasi dapat dilaksanakan oleh setiap orang,
satuan pendidikan, lembaga, perkumpulan, atau organisasi olahraga.
(3) Olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan:
memperoleh kesehatan, kebugaran jasmani, dan kegembiraan;
membangun . . .
PRESIDEN
- membangun hubungan sosial; dan/atau
- melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah dan nasional.
(4) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
berkewajiban menggali, mengembangkan, dan memajukan olahraga rekreasi.
(5) Setiap orang yang menyelenggarakan olahraga rekreasi
tertentu yang mengandung risiko terhadap kelestarian lingkungan, keterpeliharaan sarana, serta keselamatan dan kesehatan wajib:
- menaati ketentuan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan jenis olahraga; dan
- menyediakan instruktur atau pemandu yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan jenis olahraga.
(6) Olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perkumpulan atau organisasi olahraga.
Pasal 20
(1) Olahraga prestasi dimaksudkan sebagai upaya untuk
meningkatkan kemampuan dan potensi olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
(2) Olahraga prestasi dilakukan oleh setiap orang yang
memiliki bakat, kemampuan, dan potensi untuk mencapai prestasi.
(3) Olahraga prestasi dilaksanakan melalui proses pembinaan
dan pengembangan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
(4) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
berkewajiban menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan olahraga prestasi.
(5) Untuk memajukan olahraga prestasi, Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat mengembangkan:
perkumpulan olahraga;
pusat . . .
PRESIDEN
- pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
- sentra pembinaan olahraga prestasi;
- pendidikan dan pelatihan tenaga keolahragaan;
- prasarana dan sarana olahraga prestasi;
- sistem pemanduan dan pengembangan bakat olahraga;
- sistem informasi keolahragaan; dan
- melakukan uji coba kemampuan prestasi olahragawan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional sesuai dengan kebutuhan.
(6) Untuk keselamatan dan kesehatan olahragawan pada tiap
penyelenggaraan, penyelenggara wajib menyediakan tenaga medis dan/atau paramedis sesuai dengan teknis penyelenggaraan olahraga prestasi.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 21
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan
pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
(2) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi pengolahraga, ketenagaan, pengorganisasian, pendanaan, metode, prasarana dan sarana, serta penghargaan keolahragaan.
(3) Pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilaksanakan
melalui tahap pengenalan olahraga, pemantauan, pemanduan, serta pengembangan bakat dan peningkatan prestasi.
(4) Pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilaksanakan
melalui jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur masyarakat yang berbasis pada pengembangan olahraga untuk semua orang yang berlangsung sepanjang hayat.
Pasal 22 . . .
PRESIDEN
Pasal 22
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga melalui penetapan kebijakan, penataran/pelatihan, koordinasi, konsultasi, komunikasi, penyuluhan, pembimbingan, pemasyarakatan, perintisan, penelitian, uji coba, kompetisi, bantuan, pemudahan, perizinan, dan pengawasan.
Pasal 23
(1) Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan
pengembangan olahraga melalui berbagai kegiatan keolahragaan secara aktif, baik yang dilaksanakan atas dorongan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah, maupun atas kesadaran atau prakarsa sendiri.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga oleh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perkumpulan olahraga di lingkungan masyarakat setempat.
(3) Masyarakat dalam melakukan pembinaan dan
pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dapat membentuk organisasi cabang
olahraga yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.
Pasal 24
Lembaga pemerintah maupun swasta berkewajiban menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan olahraga bagi karyawannya untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran dan kegembiraan serta kualitas dan produktivitas kerja sesuai dengan kondisi masing-masing.
Bagian Kedua . . .
PRESIDEN
Bagian Kedua Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan
Pasal 25
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan
dilaksanakan dan diarahkan sebagai satu kesatuan yang sistemis dan berkesinambungan dengan sistem pendidikan nasional.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan
dilaksanakan melalui proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru/dosen olahraga yang berkualifikasi dan memiliki sertifikat kompetensi serta didukung prasarana dan sarana olahraga yang memadai.
(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada
semua jenjang pendidikan memberikan kebebasan kepada peserta didik untuk melakukan kegiatan olahraga sesuai dengan bakat dan minat.
(4) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan
dilaksanakan dengan memperhatikan potensi, kemampuan, minat, dan bakat peserta didik secara menyeluruh, baik melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
(5) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara teratur, bertahap, dan berkesinambungan dengan memperhatikan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.
(6) Untuk menumbuhkembangkan prestasi olahraga di
lembaga pendidikan, pada setiap jalur pendidikan dapat dibentuk unit kegiatan olahraga, kelas olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, sekolah olahraga, serta diselenggarakannya kompetisi olahraga yang berjenjang dan berkelanjutan.
(7) Unit . . .
PRESIDEN
(7) Unit kegiatan olahraga, kelas olahraga, pusat pembinaan
dan pelatihan, atau sekolah olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai pelatih atau pembimbing olahraga yang memiliki sertifikat kompetensi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan/atau instansi pemerintah.
(8) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dapat
memanfaatkan olahraga rekreasi yang bersifat tradisional sebagai bagian dari aktivitas pembelajaran.
Bagian Ketiga Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi
Pasal 26
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi
dilaksanakan dan diarahkan untuk memassalkan olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial.
(2) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dengan membangun dan memanfaatkan potensi sumber daya, prasarana dan sarana olahraga rekreasi.
(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi yang
bersifat tradisional dilakukan dengan menggali, mengembangkan, melestarikan, dan memanfaatkan olahraga tradisional yang ada dalam masyarakat.
(4) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi
dilaksanakan berbasis masyarakat dengan memperhatikan prinsip mudah, murah, menarik, manfaat, dan massal.
(5) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi
dilaksanakan sebagai upaya menumbuhkembangkan sanggar-sanggar dan mengaktifkan perkumpulan olahraga dalam masyarakat, serta menyelenggarakan festival olahraga rekreasi yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
Bagian Keempat . . .
PRESIDEN
Bagian Keempat Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi
Pasal 27
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi
dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai prestasi olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga, baik pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah.
(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pelatih yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi yang dapat dibantu oleh tenaga keolahragaan dengan pendekatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi
dilaksanakan dengan memberdayakan perkumpulan olahraga, menumbuhkembangkan sentra pembinaan olahraga yang bersifat nasional dan daerah, dan menyelenggarakan kompetisi secara berjenjang dan berkelanjutan.
(5) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melibatkan olahragawan muda potensial dari hasil pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat sebagai proses regenerasi.
Bagian Kelima Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Amatir
Pasal 28
Pembinaan dan pengembangan olahraga amatir dilaksanakan dan diarahkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 27.
Bagian Keenam . . .
PRESIDEN
Bagian Keenam Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Profesional
Pasal 29
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional
dilaksanakan dan diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional
dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional.
Bagian Ketujuh Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Penyandang Cacat
Pasal 30
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat
dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri, dan prestasi olahraga.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat
dilaksanakan oleh organisasi olahraga penyandang cacat yang bersangkutan melalui kegiatan penataran dan pelatihan serta kompetisi yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau organisasi
olahraga penyandang cacat yang ada dalam masyarakat berkewajiban membentuk sentra pembinaan dan pengembangan olahraga khusus penyandang cacat.
(4) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat
diselenggarakan pada lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi berdasarkan jenis olahraga khusus bagi penyandang cacat yang sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental seseorang.
Pasal 31 . . .
PRESIDEN
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 32
(1) Pengelolaan sistem keolahragaan nasional merupakan
tanggung jawab Menteri.
(2) Pemerintah menentukan kebijakan nasional, standar
keolahragaan nasional, serta koordinasi dan pengawasan terhadap pengelolaan keolahragaan nasional.
Pasal 33
Pemerintah provinsi melaksanakan kebijakan keolahragaan, perencanaan, koordinasi, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, penggalangan sumber daya, dan pengawasan.
Pasal 34
(1) Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan perencanaan,
pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, dan penggalangan sumber daya keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal.
(2) Pemerintah kabupaten/kota wajib mengelola sekurang-
kurangnya satu cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional.
Pasal 35 . . .
PRESIDEN
Pasal 35
(1) Dalam pengelolaan keolahragaan, masyarakat dapat
membentuk induk organisasi cabang olahraga.
(2) Induk organisasi cabang olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat mendirikan cabang-cabangnya di provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 36
(1) Induk organisasi cabang olahraga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 membentuk suatu komite olahraga nasional.
(2) Pengorganisasian komite olahraga nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Induk organisasi cabang olahraga dan komite olahraga
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri.
(4) Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) mempunyai tugas:
- membantu Pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi pada tingkat nasional;
- mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional, serta komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota;
- melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi berdasarkan kewenangannya; dan
- melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan multikejuaraan olahraga tingkat nasional.
Pasal 37
(1) Pengelolaan olahraga pada tingkat provinsi dilakukan oleh
pemerintah provinsi dengan dibantu oleh komite olahraga provinsi.
(2) Komite . . .
PRESIDEN
(2) Komite olahraga provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga provinsi
dan bersifat mandiri.
(3) Pengorganisasian komite olahraga provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 38
(1) Pengelolaan olahraga pada tingkat kabupaten/kota
dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan dibantu oleh komite olahraga kabupaten/kota.
(2) Komite olahraga kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga kabupaten/kota dan bersifat mandiri.
(3) Pengorganisasian komite olahraga kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
Komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota mempunyai tugas:
- membantu pemerintah daerah dalam membuat kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi;
- mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga dan organisasi olahraga fungsional;
- melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi; dan
- menyiapkan, melaksanakan, dan mengoordinasikan keikutsertaan cabang olahraga prestasi dalam kegiatan olahraga yang bersifat lintas daerah dan nasional.
Pasal 40 . . .
PRESIDEN
Pasal 40
Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 40 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
Setiap penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat wajib memperhatikan tujuan keolahragaan nasional serta prinsip penyelenggaraan keolahragaan.
Pasal 43
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 meliputi:
- kejuaraan olahraga tingkat kabupaten/kota, tingkat wilayah, tingkat provinsi, dan tingkat nasional;
- pekan olahraga daerah, pekan olahraga wilayah, dan pekan olahraga nasional;
- kejuaraan olahraga tingkat internasional; dan
- pekan olahraga internasional.
Pasal 44 . . .
PRESIDEN
Pasal 44
(1) Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 butir (d) bertujuan untuk mewujudkan persahabatan dan perdamaian dunia serta untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui pencapaian prestasi.
(2) Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Komite Olimpiade Indonesia atau
National Olympic Committee sebagaimana telah diakui oleh International Olympic Committee.
(3) Komite Olimpiade Indonesia meningkatkan dan memelihara
kepentingan Indonesia, serta memperoleh dukungan masyarakat untuk mengikuti Olympic Games, Asian Games, South East Asia Games, dan pekan olahraga internasional lain.
(4) Komite Olimpiade Indonesia bekerja sesuai dengan
peraturan International Olympic Committee, Olympic Council of Asia, South East Asia Games Federation, dan organisasi olahraga internasional lain yang menjadi afiliasi Komite Olimpiade Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 45
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 bertujuan:
- memasyarakatkan olahraga;
- menjaring bibit atlet potensial;
- meningkatkan kesehatan dan kebugaran;
- meningkatkan prestasi olahraga;
- memelihara persatuan dan kesatuan bangsa; dan
- meningkatkan ketahanan nasional.
Pasal 46
(1) Pekan olahraga nasional diselenggarakan secara periodik
dan berkesinambungan.
(2) Pemerintah . . .
PRESIDEN
(2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pekan olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menugasi komite olahraga nasional selaku
penyelenggara.
(3) Pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai penyelenggara
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekan olahraga nasional.
Pasal 47
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Pasal 48
(1) Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan penyelenggaraan pekan olahraga daerah.
(2) Induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 butir (a) dan butir (c).
(3) Organisasi olahraga penyandang cacat bertanggung jawab
terhadap penyelenggaraan pekan olahraga penyandang cacat.
Pasal 49
(1) Induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab
terhadap penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat internasional.
(2) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Pemerintah.
Pasal 50 . . .
PRESIDEN
Pasal 50
(1) Pengajuan Indonesia sebagai calon tuan rumah
penyelenggara pekan olahraga internasional diusulkan oleh Komite Olimpiade Indonesia setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah.
(2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pekan olahraga internasional yang dilaksanakan di Indonesia.
(3) Penyelenggaraan pekan olahraga internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditugaskan pelaksanaannya kepada Komite Olimpiade Indonesia.
Pasal 51
(1) Penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi
persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, dan ketentuan daerah setempat.
(2) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan
langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggara kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib memiliki penanggung jawab kegiatan.
(4) Setiap orang dan/atau badan hukum asing dapat
menyelenggarakan kejuaraan olahraga di Indonesia dalam bentuk kemitraan dengan induk organisasi cabang olahraga nasional.
(5) Setiap penonton dalam kejuaraan olahraga wajib menjaga,
menaati, dan/atau mematuhi peraturan perundangan mengenai ketertiban dan keamanan.
(6) Perlakuan pajak pertambahan nilai atas jasa
penyelenggaraan kejuaraan atau kegiatan olahraga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.
Pasal 52 . . .
PRESIDEN
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Olimpiade Indonesia, penyelenggaraan pekan olahraga nasional, tanggung jawab pemerintah daerah dan induk organisasi cabang olahraga, penyelenggaraan pekan olahraga internasional, dan persyaratan penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 46, Pasal 48, Pasal 50, dan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Satu Olahragawan
Pasal 53
(1) Olahragawan meliputi olahragawan amatir dan
olahragawan profesional.
(2) Olahragawan penyandang cacat merupakan olahragawan
yang melaksanakan olahraga khusus.
Pasal 54
(1) Olahragawan amatir melaksanakan kegiatan olahraga yang
menjadi kegemaran dan keahliannya.
(2) Olahragawan amatir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai hak:
- meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan olahraga;
- mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai dengan cabang olahraga yang diminati;
- mengikuti kejuaraan olahraga pada semua tingkatan setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi;
- memperoleh kemudahan izin dari instansi untuk mengikuti kegiatan keolahragaan daerah, nasional, dan internasional; dan
- beralih status menjadi olahragawan profesional.
Pasal 55 . . .
PRESIDEN
Pasal 55
(1) Olahragawan profesional melaksanakan kegiatan olahraga
sebagai profesi sesuai dengan keahliannya.
(2) Setiap orang dapat menjadi olahragawan profesional
setelah memenuhi persyaratan:
- pernah menjadi olahragawan amatir yang mengikuti kompetisi secara periodik;
- memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang dipersyaratkan;
- memenuhi ketentuan medis yang dipersyaratkan; dan
- memperoleh pernyataan tertulis tentang pelepasan status dari olahragawan amatir menjadi olahragawan profesional yang diketahui oleh induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan.
(3) Setiap olahragawan profesional mempunyai hak untuk:
- didampingi oleh, antara lain, manajer, pelatih, tenaga medis, psikolog, dan ahli hukum;
- mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan sesuai dengan ketentuan;
- mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga profesional, atau organisasi olahraga fungsional; dan
- mendapatkan pendapatan yang layak.
Pasal 56
(1) Olahragawan penyandang cacat melaksanakan kegiatan
olahraga khusus bagi penyandang cacat.
(2) Setiap olahragawan penyandang cacat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berhak untuk:
- meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan olahraga penyandang cacat;
- mendapatkan pembinaan cabang olahraga sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental; dan
- mengikuti kejuaraan olahraga penyandang cacat yang bersifat daerah, nasional, dan internasional setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi.
Pasal 57 . . .
PRESIDEN
Pasal 57
Setiap olahragawan berkewajiban:
- menjunjung tinggi nilai luhur dan nama baik bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mengedepankan sikap sportivitas dalam setiap kegiatan olahraga yang dilaksanakan;
- ikut menjaga upaya pelestarian lingkungan hidup; dan
- menaati peraturan dan kode etik yang berlaku dalam setiap cabang olahraga yang diikuti dan/atau yang menjadi profesinya.
Pasal 58
(1) Olahragawan amatir memperoleh pembinaan dan
pengembangan dari induk organisasi cabang olahraga amatir.
(2) Olahragawan profesional memperoleh pembinaan dan
pengembangan dari cabang olahraga profesional dan/atau bergabung dalam cabang olahraga amatir yang dinaungi oleh suatu lembaga mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah.
(3) Olahragawan penyandang cacat memperoleh pembinaan
dan pengembangan dari organisasi olahraga penyandang cacat.
Pasal 59
Dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahragawan dapat dilaksanakan perpindahan olahragawan antarperkumpulan, antardaerah, dan antarnegara.
Bagian Kedua Pembina Olahraga
Pasal 60
(1) Pembina olahraga meliputi pembina perkumpulan, induk
organisasi, atau lembaga olahraga pada tingkat pusat dan tingkat daerah yang telah dipilih/ditunjuk menjadi pengurus.
(2) Pembina . . .
PRESIDEN
(2) Pembina olahraga melakukan pembinaan dan
pengembangan olahraga sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam organisasi.
Pasal 61
(1) Pembina olahraga berhak memperoleh peningkatan
pengetahuan, keterampilan, penghargaan, dan bantuan hukum.
(2) Pembina olahraga berkewajiban:
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap organisasi olahraga, olahragawan, tenaga keolahragaan, dan pendanaan keolahragaan; dan
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan prinsip penyelenggaraan keolahragaan.
Pasal 62
Pembina olahraga warga negara asing yang bertugas dalam setiap organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib:
- memiliki kualifikasi dan kompetensi;
- mendapatkan rekomendasi dari induk organisai cabang olahraga yang bersangkutan; dan
- mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Tenaga Keolahragaan
Pasal 63
(1) Tenaga keolahragaan terdiri atas pelatih, guru/dosen,
wasit, juri, manajer, promotor, administrator, pemandu, penyuluh, instruktur, tenaga medis dan para medis, ahli gizi, ahli biomekanika, psikolog, atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan kegiatan olahraga.
(2) Tenaga . . .
PRESIDEN
(2) Tenaga keolahragaan yang bertugas dalam setiap
organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan/atau instansi pemerintah yang berwenang.
(3) Tenaga keolahragaan bertugas menyelenggarakan atau
melakukan kegiatan keolahragaan sesuai dengan bidang keahlian dan/atau kewenangan tenaga keolahragaan yang bersangkutan.
(4) Pengadaan tenaga keolahragaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui penataran dan/atau pelatihan oleh lembaga yang khusus untuk itu.
Pasal 64
Tenaga keolahragaan dalam melaksanakan profesinya berhak untuk mendapatkan:
- pembinaan, pengembangan, dan peningkatan keterampilan melalui pelatihan;
- jaminan keselamatan;
- peningkatan karier, pelayanan kesejahteraan, bantuan hukum, dan/atau penghargaan.
Pasal 65
Tenaga keolahragaan asing yang bertugas pada setiap organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib:
- memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi;
- mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan; dan
- mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66 . . .
PRESIDEN
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai alih status olahragawan, olahragawan profesional, perpindahan olahragawan, pembina olahraga warga negara asing, dan tenaga keolahragaan warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55,
Pasal 59, Pasal 62, dan Pasal 65 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 67
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana olahraga.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan
prasarana olahraga sesuai dengan standar dan kebutuhan Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3) Jumlah dan jenis prasarana olahraga yang dibangun harus
memperhatikan potensi keolahragaan yang berkembang di daerah setempat.
(4) Prasarana olahraga yang dibangun di daerah wajib
memenuhi jumlah dan standar minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penetapan prasarana
olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
(6) Badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan
perumahan dan permukiman berkewajiban menyediakan prasarana olahraga sebagai fasilitas umum dengan standar dan kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai aset/milik pemerintah daerah setempat.
(7) Setiap . . .
PRESIDEN
(7) Setiap orang dilarang meniadakan dan/atau
mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah atau pemerintah daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 68
(1) Pemerintah membina dan mendorong pengembangan
industri sarana olahraga dalam negeri.
(2) Setiap orang atau badan usaha yang memproduksi sarana
olahraga wajib memperhatikan standar teknis sarana olahraga dari cabang olahraga yang bersangkutan.
(3) Sarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk masyarakat umum, baik untuk pelatihan maupun untuk kompetisi wajib memenuhi standar kesehatan dan keselamatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(4) Produsen wajib memberikan informasi tertulis tentang
bahan baku, penggunaan, dan pemanfaatan sarana olahraga untuk memberikan pelindungan kesehatan dan keselamatan.
(5) Perlakuan bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak
penjualan atas barang mewah untuk sarana olahraga diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XII . . .
PRESIDEN
Pasal 69
(1) Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama
antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan
anggaran keolahragaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 70
(1) Sumber pendanaan keolahragaan ditentukan berdasarkan
prinsip kecukupan dan keberlanjutan.
(2) Sumber pendanaan keolahragaan dapat diperoleh dari:
- masyarakat melalui berbagai kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- kerja sama yang saling menguntungkan;
- bantuan luar negeri yang tidak mengikat;
- hasil usaha industri olahraga; dan/atau
- sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
(1) Pengelolaan dana keolahragaan dilakukan berdasarkan
pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
(2) Dana keolahragaan yang dialokasikan dari Pemerintah dan
pemerintah daerah dapat diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 72 . . .
PRESIDEN
Pasal 72
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 71 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 73
Pengaturan pajak bagi setiap orang yang memberikan dukungan dana untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam bidang perpajakan.
Pasal 74
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkelanjutan untuk memajukan keolahragaan nasional.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
dapat membentuk lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan yang bermanfaat untuk memajukan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional.
(3) Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui penelitian, pengkajian, alih teknologi, sosialisasi, pertemuan ilmiah, dan kerja sama antarlembaga penelitian, baik nasional maupun internasional yang memiliki spesialisasi ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
(4) Hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan dan diterapkan untuk kemajuan olahraga.
(5) Ketentuan . . .
PRESIDEN
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 75
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-
luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan keolahragaan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok,
keluarga, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan.
(3) Masyarakat dapat berperan sebagai sumber, pelaksana,
tenaga sukarela, penggerak, pengguna hasil, dan/atau pelayanan kegiatan olahraga.
(4) Masyarakat ikut serta mendorong upaya pembinaan dan
pengembangan keolahragaan.
Pasal 76
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat
saling bekerja sama dalam bidang keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan tujuan keolahragaan nasional dan prinsip keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
(3) Pemerintah . . .
PRESIDEN
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
dapat menyelenggarakan kerja sama internasional dalam bidang keolahragaan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan
dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional.
(2) Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi,
Pemerintah mengembangkan pusat informasi keolahragaan nasional dengan memanfaatkan media massa dan media lain serta museum keolahragaan nasional.
(3) Pemerintah daerah berdasarkan kewenangan dan
kemampuan yang dimiliki dapat mengembangkan dan mengelola informasi keolahragaan sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah.
Pasal 78
Setiap pelaksanaan industri olahraga yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat wajib memperhatikan tujuan keolahragaan nasional serta prinsip penyelenggaraan keolahragaan.
Pasal 79
(1) Industri olahraga dapat berbentuk prasarana dan sarana
yang diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk masyarakat.
(2) Industri . . .
PRESIDEN
(2) Industri olahraga dapat berbentuk jasa penjualan kegiatan
cabang olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional yang meliputi:
- kejuaraan nasional dan internasional;
- pekan olahraga daerah, wilayah, nasional, dan internasional;
- promosi, eksibisi, dan festival olahraga; atau
- keagenan, layanan informasi, dan konsultansi keolahragaan.
(3) Masyarakat yang melakukan usaha industri olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat bermitra dengan Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, dan/atau organisasi lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.
(4) Dalam melaksanakan kemitraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) masyarakat membentuk badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Masyarakat yang melakukan usaha industri jasa olahraga
memperhatikan kesejahteraan pelaku olahraga dan kemajuan olahraga.
Pasal 80
(1) Pembinaan dan pengembangan industri olahraga
dilaksanakan melalui kemitraan yang saling menguntungkan agar terwujud kegiatan olahraga yang mandiri dan profesional.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan
kemudahan pembentukan sentra-sentra pembinaan dan pengembangan industri olahraga.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi
pewujudan kemitraan pelaku industri olahraga dengan media massa dan media lainnya.
BAB XVII . . .
PRESIDEN
Bagian Kesatu Standardisasi
Pasal 81
(1) Standar nasional keolahragaan meliputi:
- standar kompetensi tenaga keolahragaan;
- standar isi program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan;
- standar prasarana dan sarana;
- standar pengelolaan organisasi keolahragaan;
- standar penyelenggaraan keolahragaan; dan
- standar pelayanan minimal keolahragaan.
(2) Standar nasional keolahragaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus ditingkatkan secara berencana dan berkelanjutan.
(3) Standar nasional keolahragaan digunakan sebagai acuan
pengembangan keolahragaan nasional.
(4) Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian
standar nasional keolahragaan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Bagian Kedua Akreditasi
Pasal 82
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan dan
peringkat program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan dan organisasi olahraga.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria objektif yang
bersifat terbuka.
(3) Akreditasi . . .
PRESIDEN
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Bagian Ketiga Sertifikasi
Pasal 83
(1) Sertifikasi dilakukan untuk menentukan:
- kompetensi tenaga keolahragaan;
- kelayakan prasarana dan sarana olahraga; dan
- kelayakan organisasi olahraga dalam melaksanakan kejuaraan.
(2) Hasil sertifikasi berbentuk sertifikat kompetensi dan
sertifikat kelayakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang serta induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(3) Sertifikat kompetensi diberikan kepada seseorang sebagai
pengakuan setelah lulus uji kompetensi.
(4) Sertifikat kelayakan diberikan kepada organisasi,
prasarana, dan sarana olahraga.
Pasal 84
Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sampai dengan Pasal 83 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
DOPING
Pasal 85
(1) Doping dilarang dalam semua kegiatan olahraga.
(2) Setiap . . .
PRESIDEN
(2) Setiap induk organisasi cabang olahraga dan/atau
lembaga/organisasi olahraga nasional wajib membuat peraturan doping dan disertai sanksi.
(3) Pengawasan doping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah.
Pasal 86
(1) Setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga
pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan.
(3) Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan,
beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan
dan bentuk penghargaan serta pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
PENGAWASAN
Pasal 87
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
melakukan pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan.
(2) Pengawasan . . .
PRESIDEN
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(3) Pengawasan dan pengendalian olahraga profesional
dilakukan oleh lembaga mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 88
(1) Penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui
musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga.
(2) Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan yang sesuai dengan yurisdiksinya.
Pasal 89
(1) Setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga
tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Apabila . . .
PRESIDEN
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menimbulkan kerusakan dan/atau gangguan keselamatan pihak lain, setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(3) Setiap orang yang mengalihfungsikan atau meniadakan
prasarana olahraga yang telah ada, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Pasal 90
Pada saat Undang-Undang ini dinyatakan mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang keolahragaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang peraturan perundang-undangan dimaksud tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 91
Semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
Pasal 92
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2005
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2005
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
- bahwa dalam rangka mengisi kemerdekaan dan memajukan kesejahteraan umum perlu mewujudkan kehidupan bangsa yang bermanfaat bagi pembangunan yang berkeadilan dan demokratis secara bertahap dan berkesinambungan;
- bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa melalui instrumen pembangunan nasional di bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, peningkatan kesehatan dan kebugaran, peningkatan prestasi, dan manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta tuntutan perubahan kehidupan nasional dan global memerlukan sistem keolahragaan nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu dibentuk Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan . . .
PRESIDEN
