Pasal 67
BAB 11 — PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana olahraga.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan
prasarana olahraga sesuai dengan standar dan kebutuhan Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3) Jumlah dan jenis prasarana olahraga yang dibangun harus
memperhatikan potensi keolahragaan yang berkembang di daerah setempat.
(4) Prasarana olahraga yang dibangun di daerah wajib
memenuhi jumlah dan standar minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penetapan prasarana
olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
(6) Badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan
perumahan dan permukiman berkewajiban menyediakan prasarana olahraga sebagai fasilitas umum dengan standar dan kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai aset/milik pemerintah daerah setempat.
(7) Setiap . . .
PRESIDEN
(7) Setiap orang dilarang meniadakan dan/atau
mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah atau pemerintah daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
