UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 8
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap warga negara berkewajiban untuk berperan serta dalam kegiatan olahraga dan memelihara prasarana dan sarana olahraga serta lingkungan.
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Orang Tua
