UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 9
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Orang tua mempunyai hak mengarahkan, membimbing,
membantu, dan mengawasi serta memperoleh informasi tentang perkembangan keolahragaan anaknya.
(2) Orang tua berkewajiban memberikan dorongan kepada
anaknya untuk aktif berpartisipasi dalam olahraga.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Masyarakat
