UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 10
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Masyarakat mempunyai hak untuk berperan serta dalam
perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan keolahragaan.
(2) Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber
daya dalam penyelenggaraan keolahragaan.
Bagian Keempat . . .
PRESIDEN
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah
