UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 11
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai hak
mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban
memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
