UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 12
BAB 5 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pemerintah mempunyai tugas menetapkan dan
melaksanakan kebijakan serta standardisasi bidang keolahragaan secara nasional.
(2) Pemerintah daerah mempunyai tugas untuk melaksanakan
kebijakan dan mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan keolahragaan serta melaksanakan standardisasi bidang keolahragaan di daerah.
