UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 13
BAB 5 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur,
membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional.
(2) Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk
mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah.
Pasal 14 . . .
PRESIDEN
