UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 14
BAB 5 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pelaksanaaan tugas penyelenggaraan keolahragaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan yang dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2), pemerintah daerah membentuk sebuah
dinas yang menangani bidang keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
