UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 46
BAB 9 — PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA
(1) Pekan olahraga nasional diselenggarakan secara periodik
dan berkesinambungan.
(2) Pemerintah . . .
PRESIDEN
(2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pekan olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menugasi komite olahraga nasional selaku
penyelenggara.
(3) Pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai penyelenggara
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekan olahraga nasional.
