UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 45
BAB 9 — PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 bertujuan:
- memasyarakatkan olahraga;
- menjaring bibit atlet potensial;
- meningkatkan kesehatan dan kebugaran;
- meningkatkan prestasi olahraga;
- memelihara persatuan dan kesatuan bangsa; dan
- meningkatkan ketahanan nasional.
