Pasal 44
BAB 9 — PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA
(1) Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 butir (d) bertujuan untuk mewujudkan persahabatan dan perdamaian dunia serta untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui pencapaian prestasi.
(2) Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Komite Olimpiade Indonesia atau
National Olympic Committee sebagaimana telah diakui oleh International Olympic Committee.
(3) Komite Olimpiade Indonesia meningkatkan dan memelihara
kepentingan Indonesia, serta memperoleh dukungan masyarakat untuk mengikuti Olympic Games, Asian Games, South East Asia Games, dan pekan olahraga internasional lain.
(4) Komite Olimpiade Indonesia bekerja sesuai dengan
peraturan International Olympic Committee, Olympic Council of Asia, South East Asia Games Federation, dan organisasi olahraga internasional lain yang menjadi afiliasi Komite Olimpiade Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
