UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 43
BAB 9 — PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 meliputi:
- kejuaraan olahraga tingkat kabupaten/kota, tingkat wilayah, tingkat provinsi, dan tingkat nasional;
- pekan olahraga daerah, pekan olahraga wilayah, dan pekan olahraga nasional;
- kejuaraan olahraga tingkat internasional; dan
- pekan olahraga internasional.
Pasal 44 . . .
PRESIDEN
