UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 38
BAB 8 — PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Pengelolaan olahraga pada tingkat kabupaten/kota
dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan dibantu oleh komite olahraga kabupaten/kota.
(2) Komite olahraga kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga kabupaten/kota dan bersifat mandiri.
(3) Pengorganisasian komite olahraga kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
