UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 37
BAB 8 — PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Pengelolaan olahraga pada tingkat provinsi dilakukan oleh
pemerintah provinsi dengan dibantu oleh komite olahraga provinsi.
(2) Komite . . .
PRESIDEN
(2) Komite olahraga provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga provinsi
dan bersifat mandiri.
(3) Pengorganisasian komite olahraga provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
