UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 36
BAB 8 — PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Induk organisasi cabang olahraga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 membentuk suatu komite olahraga nasional.
(2) Pengorganisasian komite olahraga nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Induk organisasi cabang olahraga dan komite olahraga
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri.
(4) Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) mempunyai tugas:
- membantu Pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi pada tingkat nasional;
- mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional, serta komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota;
- melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi berdasarkan kewenangannya; dan
- melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan multikejuaraan olahraga tingkat nasional.
