UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 35
BAB 8 — PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Dalam pengelolaan keolahragaan, masyarakat dapat
membentuk induk organisasi cabang olahraga.
(2) Induk organisasi cabang olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat mendirikan cabang-cabangnya di provinsi dan kabupaten/kota.
