UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 34
BAB 8 — PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
(1) Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan perencanaan,
pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, dan penggalangan sumber daya keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal.
(2) Pemerintah kabupaten/kota wajib mengelola sekurang-
kurangnya satu cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional.
Pasal 35 . . .
PRESIDEN
