UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 39
BAB 8 — PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
Komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota mempunyai tugas:
- membantu pemerintah daerah dalam membuat kebijakan daerah di bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi;
- mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga dan organisasi olahraga fungsional;
- melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi; dan
- menyiapkan, melaksanakan, dan mengoordinasikan keikutsertaan cabang olahraga prestasi dalam kegiatan olahraga yang bersifat lintas daerah dan nasional.
Pasal 40 . . .
PRESIDEN
