UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 40
BAB 8 — PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
