UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 16
BAB 5 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan
