UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 60
BAB 10 — PELAKU OLAHRAGA
(1) Pembina olahraga meliputi pembina perkumpulan, induk
organisasi, atau lembaga olahraga pada tingkat pusat dan tingkat daerah yang telah dipilih/ditunjuk menjadi pengurus.
(2) Pembina . . .
PRESIDEN
(2) Pembina olahraga melakukan pembinaan dan
pengembangan olahraga sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam organisasi.
