UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 61
BAB 10 — PELAKU OLAHRAGA
(1) Pembina olahraga berhak memperoleh peningkatan
pengetahuan, keterampilan, penghargaan, dan bantuan hukum.
(2) Pembina olahraga berkewajiban:
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap organisasi olahraga, olahragawan, tenaga keolahragaan, dan pendanaan keolahragaan; dan
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan prinsip penyelenggaraan keolahragaan.
