UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 62
BAB 10 — PELAKU OLAHRAGA
Pembina olahraga warga negara asing yang bertugas dalam setiap organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib:
- memiliki kualifikasi dan kompetensi;
- mendapatkan rekomendasi dari induk organisai cabang olahraga yang bersangkutan; dan
- mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Tenaga Keolahragaan
