Pasal 63
BAB 10 — PELAKU OLAHRAGA
(1) Tenaga keolahragaan terdiri atas pelatih, guru/dosen,
wasit, juri, manajer, promotor, administrator, pemandu, penyuluh, instruktur, tenaga medis dan para medis, ahli gizi, ahli biomekanika, psikolog, atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan kegiatan olahraga.
(2) Tenaga . . .
PRESIDEN
(2) Tenaga keolahragaan yang bertugas dalam setiap
organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan/atau instansi pemerintah yang berwenang.
(3) Tenaga keolahragaan bertugas menyelenggarakan atau
melakukan kegiatan keolahragaan sesuai dengan bidang keahlian dan/atau kewenangan tenaga keolahragaan yang bersangkutan.
(4) Pengadaan tenaga keolahragaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui penataran dan/atau pelatihan oleh lembaga yang khusus untuk itu.
