UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 64
BAB 10 — PELAKU OLAHRAGA
Tenaga keolahragaan dalam melaksanakan profesinya berhak untuk mendapatkan:
- pembinaan, pengembangan, dan peningkatan keterampilan melalui pelatihan;
- jaminan keselamatan;
- peningkatan karier, pelayanan kesejahteraan, bantuan hukum, dan/atau penghargaan.
