UU
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Pasal 65
BAB 10 — PELAKU OLAHRAGA
Tenaga keolahragaan asing yang bertugas pada setiap organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib:
- memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi;
- mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan; dan
- mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66 . . .
PRESIDEN
