PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FIFA U-20 WORLD CUP
Pasal 1
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala
Dunia Sepakbola FIFA U-2O Tahun 202l (Indonesia FIFA U-20 World Cup Organizing Committee) yang selanjutnya disebut Panitia Nasional INAFOC.
(2) Panitia Nasional INAFOC berkedudukan di ibukota
Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
(1) Panitia Nasional INAFOC mempunyai tugas
menyiapkan dan menyelenggarakan FIFA U-2O World Cup Indonesia Tahun 202l yang akan dilaksanakan di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali. (21 Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INAFOC bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,Panitta Nasional INAFOC dapat melibatkan, bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, danf atau pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 4
(1) Panitia Nasional INAFOC terdiri dari Panitia Pengarah
dan Panitia Pelaksana.
(2) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
- Panitia Pelaksana INAFOC;
- Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana; dan
- Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia.
Pasal 5
(1) Susunan Panitia Nasional INAFOC adalah sebagai
berikut:
- Panitia
SK No 031285 A
PRESIDEN
a Panitia Pengarah :
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
: 2. Anggota
- Menteri Sekretaris Negara;
- Sekretaris Kabinet;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Dalam Negeri; Negeri; 0 Menteri Luar
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- MenteriKetenagakerjaan;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi KreatiflKepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Perindustrian;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- JaksaAgung;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Kepala Staf Kepresidenan; dan
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang I Jasa Pemerintah.
- Panitia Pelaksana:
Panitia Pelaksana INAFOC Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga.
Panitia
SK No 031303 A
.. 1
PRESIDEN
- Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana Ketua : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat.
- Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia Ketua : Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan
kepanitiaan, tugas, dan tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh masing-masing Ketua Panitia Pelaksana.
Pasal 6
Panitia Pengarah mempunyai tugas dan kewenangan:
- memberikan arahan dalam perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan FIFA U-20 World Cup Tahun 202l; dan
- memberikan supervisi proses pengadaan barang/jasa pemerintah pada penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 202l mulai dari persiapan, penyelenggaraan, dan pertanggungjawaban.
Pasal 7
(1) Panitia Pelaksana INAFOC mempunyai tugas:
menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2l sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Federation Internationale de Football Association (F[FA);
menyusun .
SK No 031287 A
REpu J.T^t=",3SINEsrA,
- men5rusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 202t;
- menerima dan menggunakan sumber pembiayaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menerima dan menggunakan sumber pembiayaan yang berasal dari non-anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan gouerrlment guarantee dan hosting agreement.
(2) Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana
mempunyai tugas:
- melakukan renovasi prasarana dan sarana uenue pertandingan dan lapangan latihan FIFA U-2O World Cup Ta}:un 2021 sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh FIFA.
- menyerahkan pengelolaan hasil renovasi prasarana dan sarana uenue pertandingan dan lapangan latihan FIFA U-20 World Cup Tahun 2O2I kepada Panitia Pelaksana INAFOC untuk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 202t.
(3) Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional
Sepakbola Indonesia mempunyai tugas:
- mempersiapkan tim nasional sepakbola Indonesia untuk mencapai prestasi pada FIFA U-20 World Cup Tahun 2021; dan
- menetapkan struktur organisasi tim nasional sepakbola yang dipersiapkan untuk mengikuti penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 202t.
Pasal 8
(1) Ketua Panitia Pelaksana INAFOC, Ketua Panitia
Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Ketua Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia melaporkan tugas dan kewajiban masing-masing secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Ketua Panitia Pengarah.
(2) Ketua Panitia Pelaksana INAFOC, Ketua Panitia
Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana) dan Ketua Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Ketua Panitia Pengarah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 2021.
Pasal 9
(1) Ketua Panitia Pengarah melaporkan penyelenggaraan
FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Presiden.
(2) Ketua Panitia Pengarah menyampaikan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Presiden paling lambat 4 (empat) bulan setelah penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
Pasal 10
(1) Kementerian/lembagaf daerah sesuai dengan
kewenangannya wajib memberikan dukungan fasilitasi, staf, teknis, dan administrasi melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
(2) Fasilitasi...
SK No 031289 A
PRESIDEN
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- prasarana dan sarana;
- fiskal;
- keimigrasian;
- perizinan;
- keselamatan dan keamanan;
- ketenagakerjaan;
- teknologi informasi dan komunikasi;
- penukaran mata uang asing (foreign cuffencA exchange);
- pelindungan hak kekayaan intelektual; dan
- fasilitas lainnya yang dibutuhkan untuk suksesnya penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
Pasal 1 1
(1) Kepala Daerah tuan rumah pelaksana
penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 202l menetapkan kepanitiaan daerah sesuai dengan rencana induk Panitia Pelaksana INAFOC.
(2) Pembiayaan yang diperlukan untuk kepanitiaan
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Pelaksana INAFOC, Ketua Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Ketua Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia sesuai bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 13
Panitia Nasional INAFOC melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sampai dengan 31 Desember 2021.
Pasal 14
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2O2O
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan ang-undangan,
Djaman
SK No 031298 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan FIFA Council Meeting di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok, tanggal 24 Oktober 2019, Indonesia telah ditetapkan sebagai tuan rumah Piala Dunia Sepakbola FIFA U-20 (FIFA U-20 World Cup) Tahun 2027;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 202l;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu
l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,,
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a535);
Peraturan
SK No 031283 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4703) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 202O
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan
Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6a6O
4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7O4l;
