KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FIFA U-20 WORLD CUP
Pasal 10
(1) Kementerian/lembagaf daerah sesuai dengan
kewenangannya wajib memberikan dukungan fasilitasi, staf, teknis, dan administrasi melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
(2) Fasilitasi...
SK No 031289 A
PRESIDEN
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- prasarana dan sarana;
- fiskal;
- keimigrasian;
- perizinan;
- keselamatan dan keamanan;
- ketenagakerjaan;
- teknologi informasi dan komunikasi;
- penukaran mata uang asing (foreign cuffencA exchange);
- pelindungan hak kekayaan intelektual; dan
- fasilitas lainnya yang dibutuhkan untuk suksesnya penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
Pasal 1 1
(1) Kepala Daerah tuan rumah pelaksana
penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 202l menetapkan kepanitiaan daerah sesuai dengan rencana induk Panitia Pelaksana INAFOC.
(2) Pembiayaan yang diperlukan untuk kepanitiaan
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
